KOTA MANADO

Setoran Pajak Hotel & Restoran yang Hilang Bakal Ditanggung Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:17 WIB
Setoran Pajak Hotel & Restoran yang Hilang Bakal Ditanggung Pusat

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews—Pemkot Manado menyatakan kebijakan penghapusan pajak hotel dan restoran tidak akan memberatkan pemerintah kota lantaran bakal dikompensasi oleh pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastian mengatakan pemerintah pusat menjanjikan kompensasi atas pendapatan pajak yang hilang. Kompensasi juga telah disesuaikan dengan target penerimaan pajak tiap daerah.

“Jadi, tidak akan memberatkan Pemkot, karena pemerintah pusat yang akan memberikan subsidinya kepada pemerintah daerah,” ujar Mor, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dengan adanya kompensasi dari pemerintah pusat, lanjut Mor, pemda tidak akan memungut pajak hotel dan restoran dari pelaku usaha. Selain itu, target penerimaan pajak tahun ini juga besar kemungkinan dapat terealisasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembukuan, Pelaporan dan IT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado Lufry Gerungan mengatakan penerimaan dari pajak hotel baru mencapai 15,3% dari target, dan pajak restoran terealisasi 17,9%.

“Target penerimaan pajak hotel 2020 ditargetkan Rp45 miliar kini sudah terealisasi Rp6,8 miliar. Sementara untuk pajak restoran, dari target senilai Rp92,9 miliar terealisasi Rp16,7 miliar,” jelas Lufry.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Lebih lanjut, Lufri menjelaskan target penerimaan pajak daerah tahun ini ditetapkan senilai Rp352 miliar. Adapun penerimaan pajak hotel dan restoran menyumbang Rp137,9 miliar dari target yang ada.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan pada Februari lalu membuat beberapa kebijakan fiskal dalam mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas Covid-19, di antaranya membebaskan pajak restoran dan hotel selama enam bulan.

Kebijakan ini membuat pengusaha hotel dan restoran tak perlu lagi memungut pajak dari konsumen. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk sepuluh daerah destinasi wisata utama.

Sepuluh destinasi wisata yang dimaksud antara lain Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Bintan, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Manado. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?