KABUPATEN BELITUNG

Setoran Pajak Hiburan Susut 79%

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Mei 2020 | 10:02 WIB
Setoran Pajak Hiburan Susut 79%

Salah satu spot wisata di Kabupaten Belitung yang sepi akibat dampak wabah virus Corona.

BELITUNG, DDTCNews—Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, untuk sektor pajak secara umum pada April 2020 susut rata-rata sebesar 41,67% akibat terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung Iskandar Febro mengatakan 3 jenis pajak dari sektor pariwisata ikut anjlok. Pajak hiburan mengalami penurunan cukup signifikan hingga 79%, lalu pajak hotel turun 49%, dan pajak restoran turun 41%.

“Perbandingannya dari Maret dan April 2020. Kalau dilihat dari 3 jenis pajak daerah itu, pajak hiburan yang paling signifikan penurunannya,” ujarnya di Belitung, seperti dilansir belitung.tribunnews.com, Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Menurut Iskandar, kondisi penurunan penerimaan pajak itu sudah diprediksi semenjak merebaknya wabah virus Covid-19. Sebab, para pelaku pariwisata seperti hotel, restoran maupun tempat hiburan banyak menutup usahanya, sehingga berdampak pada penerimaan pajak.

Ia memprediksi kondisi tersebut akan terus berlanjut pada Mei sampai Agustus 2020. Baru pada September, seiring dengan meredanya dampak akibat wabah virus Corona, akan ada pergerakan positif dari penerimaan ketiga jenis pajak tersebut.

“Kondisi lesu seperti ini kami perkirakan masih akan akan terus berlanjut pada Mei sampai Agustus 2020. Baru pada September, Insyaallah akan ada pergerakan positif pada September seiring meredanya wabah virus Corona,” kata Febro.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Ia mengakui pandemi Covid-19 tersebut secara keseluruhan telah memengaruhi pendapatan masyarakat khususnya Kabupaten Belitung yang banyak bergantung pada sektor pariwisata, hingga berdampak pada sektor ekonomi secara keseluruhan.

Oleh karena itu, BPPRD Kabupaten Belitung tidak melakukan penagihan pada jenis pajak seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB), meskipun surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sudah disampaikan kepada setiap desa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam