KOTA BLITAR

Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 12:50 WIB
Setoran Pajak Daerah Seret, Target PAD Tahun Ini Dipangkas 38%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BLITAR, DDTCNews—Pemkot Blitar, Jawa Timur memangkas target pendapatan asli daerah tahun ini hingga 38% menjadi Rp108 miliar karena terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Saptono mengatakan target awal pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD 2020 sebesar Rp174 miliar.

“Pemkot melakukan penyesuaian target PAD, akibat virus Corona yang mewabah dan membawa dampak besar terhadap kehidupan masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis di laman Pemkot Blitar dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Widodo menjelaskan pandemi Covid-19 memengaruhi kinerja anggaran sejak Maret 2020. Hal itu terlihat dari beberapa pos pendapatan daerah yang mulai terkontraksi sehingga realisasi pendapatan daerah menjadi tidak maksimal.

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan insentif pajak kepada pengusaha selama pandemi di antaranya pembebasan pungutan pajak selama tiga bulan untuk pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan jasa parkir.

“Pemkot memberikan insentif kepada sektor usaha yang memberikan sumbangan PAD cukup besar di Kota Blitar,” tuturnya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Widodo menambahkan setoran pajak daerah dan penerimaan dari Badan Layanan Umum Daerah RSUD Mardi Waluyo menjadi tulang punggung PAD Kota Blitar selama ini. Meski begitu, kedua pos penerimaan tersebut tidak luput dari revisi.

Target pajak daerah dipangkas dari Rp36 miliar menjadi Rp21 miliar. Sementara itu, target penerimaan dari RSUD Mardi Waluyo turun dari Rp115 miliar menjadi Rp70 miliar pada tahun ini.

"Masuk Juli 2020 dengan pemberlakuan new normal, BPKAD juga melakukan penyesuaian PAD terutama dari sektor pajak daerah," tutur Widodo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP