DBH DKI JAKARTA

Setelah Ditagih Anies, Menkeu akan Transfer Rp2,55 Triliun April Ini

Dian Kurniati | Jumat, 17 April 2020 | 15:42 WIB
Setelah Ditagih Anies, Menkeu akan Transfer Rp2,55 Triliun April Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji segera mentransfer dana bagi hasil (DBH) senilai Rp2,5 triliun kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sri Mulyani mengatakan dana itu adalah setengah dari total DBH DKI Jakarta 2019 senilai Rp5,1 triliun yang ditagih Anies. Menurutnya pemerintah tak bisa langsung mentransfer semua DBH karena harus melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini ini berbagai daerah PAD-nya turun dan Pak Anies bilang 'Tolong saya dibayarkan duluan, kan itu sudah DBH 2019.' Tekniknya memang dibayarkan setelah audit BPK, tapi karena sekarang urgent maka kami putuskan 50% sambil menunggu audit BPK angkanya sekian ini untuk 2019," katanya melalui konferensi video, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Sri Mulyani memaklumi belanja DKI Jakarta yang besar, meski telah melakukan realokasi dan re-focusing anggaran. Misalnya pada belanja pegawai, nilainya hampir Rp25 triliun, sedangkan belanja barang senilai Rp24 triliun.

Sri Mulyani mengklaim pemerintah terus melakukan berbagai cara yang di luar kewajaran di tengah pandemi virus Corona, termasuk mempercepat pembayaran 50% DBH sebelum audit BPK. Menurutnya. pemerintah pusat maupun daerah sama-sama mengalami tekanan berat akibat wabah tersebut.

Percepatan pembayaran 50% DBH tahun 2019 juga berlaku untuk semua pemerintah daerah di Indonesia. Dia berharap DBH tersebut membantu kepala daerah dalam penanganan virus Corona di wilayahnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur percepatan pembayaran DBH 2019. Setelah separuh DBH dibayarkan pada April, tahap berikutnya akan dilakukan sekitar Juni.

"Setiap triwulan ada pembayaran. Jumlahnya kalau DKI minta Rp5,1 triliun dan akan dibayarkan setengah dari itu di April ini," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menagih piutang Rp5,1 triliun DBH dari pemerintah pusat. Anies menyebut pemerintah DKI Jakarta sangat membutuhkan dana tersebut untuk penanganan dampak virus Corona. Misalnya hingga Mei 2020, kebutuhan dana untuk penanganan dampak virus Corona sudah mencapai Rp3 triliun. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 April 2020 | 22:56 WIB

"Sri Mulyani memaklumi belanja DKI Jakarta yang besar, meski telah melakukan realokasi dan re-focusing anggaran. Misalnya pada belanja pegawai, nilainya hampir Rp25 triliun, sedangkan belanja barang senilai Rp24 triliun" Sepenangkapan saya, SMI tdk berbicara seperti ini. SMI mnjelaskan bahwa sembari menunggu pembagian DBH yg secara default (dlm kondisi normal) harusnya dibagi setelah selesainya pemeriksaan oleh BPK maka terlebih dahulu Pemda bisa melakukan realokasi dan refocussing anggaran, seperti belanja pegawai dan belanja barang dan dialihkan utk menangani Covid. Contoh: belanja perjalanan dinas yg merupakan komponen belanja barang yg pd saat pandemi (karena tidak ada perjalanan dinas) dapat dialihkan untuk menangani Covid.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M