PENYELUNDUPAN NARKOBA

Sepanjang 2016, DJBC Gagalkan 141 Kasus

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Juni 2016 | 12:39 WIB
Sepanjang 2016, DJBC Gagalkan 141 Kasus

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Bea Cukai mengungkapkan data bahwa sepanjang tahun 2016 terhitung sejak bulan Januari hingga Juni, pihaknya telah menggagalkan 141 kasus penyelundupan narkoba. Jumlah tersebut dipastikan meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya.

"Hingga saat ini terdapat 141 kasus penyelundupan yang ditangani Bea Cukai dengan rincian barang bukti 342.849,02 gram. Dengan jumlah tersebut kita telah selamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, beberapa waktu lalu.

Heru mengatakan, dari 141 kasus yang diungkap sepanjang tahun 2016, kebanyakan terjadi di dua lokasi yang cukup padat yang juga menjadi jalur keluar masuk orang dan barang.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

"Dari 141 kasus yang terungkap, lokasi penindakan tersebar di kantor atau perbatasan di Indonesia. Namun kebanyakan ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno Hatta di mana berturut-turut terdapat 46 dan 32 kasus," ujarnya.

Banyaknya kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap, menunjukkan adanya tren kenaikan. Pasalnya sepanjang tahun 2013 hingga 2015 Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sekitar 1,4 juta gram atau menyelamatkan sekitar 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia.

"Kita simpulkan tahun ini hasil penindakan BNN dan Bea Cukai sudah 1,5 kali rata-rata dari tahun kemarin. Dengan data tersebut hingga akhir tahun diperkirakan bisa meningkat 2-2,5 kali lipat," ucapnya.

Adanya kenyataan tersebut membuat seluruh pihak terkait harus mewaspadai peredaran barang haram karena Indonesia dalam keadaan darurat. "Kita perlu waspadai semua aspek bahwa negara kita dijadikan target market sindikat internasional," tuturnya.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024