PELAYANAN PAJAK

Selama Pandemi Corona, DJP Sudah Menggelar 2.600 Kelas Pajak Daring

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 11:19 WIB
Selama Pandemi Corona, DJP Sudah Menggelar 2.600 Kelas Pajak Daring

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menggencarkan konsultasi dengan wajib pajak melalui kelas pajak daring selama masa pandemi virus Corona atau Covid-ini. Ribuan kelas pajak telah diselenggarakan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan frekuensi kelas pajak daring yang digelar DJP meningkat menjelang tenggat waktu penyampaian SPT pada akhir April 2020.

“Selama beberapa minggu terakhir sampai dengan besok itu sudah ada 2.600 jadwal kelas pajak online yang digelar untuk seluruh Indonesia,” katanya Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Hestu menjelaskan kelas pajak daring yang digelar DJP selama ini merupakan salah satu sarana konsultasi wajib pajak kepada DJP, terutama terkait dengan penyampaian SPT tahun ini.

Kelas pajak online juga melengkapi layanan DJP pada masa work from home (WFH) sselama masa pandemi Covid-19. Otoritas juga telah membuka layanan konsultasi melalui saluran telepon interaktif dan live chat.

“Jadi petugas pajak dengan layanan konsultasi dilakukan berdasarkan jam kerja yang sudah ditentukan. Namun kalau ada pertanyaan di luar jam kerja, maka teman-teman KPP akan menjawab besok pagi harinya,” tutur Hestu.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selain kelas pajak, DJP juga mengoptimalkan konsultasi melalui saluran telepon. Baru-baru ini, DJP mewajibkan 352 kantor pelayanan pajak—termasuk kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan—menambah paling sedikit 10 nomor telepon.

Wajib pajak yang sudah berkomunikasi sebelumnya disarankan untuk menghubungi account representative (AR) masing-masing. Jam telepon interaktif dan live chat selama Ramadan 1441 H mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Penambahan saluran komunikasi ini juga melengkapi layanan via email dan telepon langsung ke KPP. DJP juga menambah sejumlah layanan mandiri yang sudah tersedia secara online di www.pajak.go.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak