PROVINSI DKI JAKARTA

Sederet Pajak yang Dikenakan Terhadap Mobil Mewah

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Maret 2020 | 15:48 WIB
Sederet Pajak yang Dikenakan Terhadap Mobil Mewah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar acara sosialisasi peningkatan pemahaman wajib pajak (WP) untuk para pemilik mobil mewah di Jakarta.

Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda DKI Jakarta Carto mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.

“Tahun ini dicanangkan sebagai tahun penegakan hukum Pajak, sehingga penegakan hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terus ditingkatkan,” ujar Carto di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Lebih lanjut, Carto menjelaskan jumlah mobil mewah di Jakarta mencapai lebih dari 12 ribu unit. Tingginya jumlah kendaraan mewah ini mengindikasikan besarnya potensi penerimaan pajak daerah dari sektor PKB maupun BBNKB

Dalam acara sosialisasi itu, Carto menekankan konsekuensi apabila pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Carto menjelaskan pemilik kendaraan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi mulai dari denda, pemblokiran hingga penyitaan.

“Kami menyampaikan WP kendaraan bermotor yang tidak menunaikan kewajibannya bisa dikenakan sanksi mulai dari denda, pemblokiran, hingga sita aset,” tuturnya dilansir dari Kastara.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Untuk diketahui, terdapat beberapa jenis pajak yang dikenakan pada mobil mewah di tingkat pusat maupun daerah. Pajak yang dikenakan pada tingkat pusat yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut saat pembelian mobil mewah.

Sementara itu, pada tingkat daerah mobil mewah dikenai PKB dan BBNKB. Berdasarkan UU PDRD, PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dikenakan berdasarkan pada nilai jual kendaraan dan bobot kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh kendaraan

Bobot kerusakan dihitung berdasarkan tekanan gandar, jenis bahan bakar, hingga jenis kendaraan, penggunaan dan tahun pembuatan kendaraan. Tarif PKB ditetapkan paling rendah 1% dan paling tinggi 2% untuk kepemilikan pertama. Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dikenakan tarif progresif sebesar 2% hingga 10%.

Sementara itu, BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat adanya jual-beli, tukar menukar, hibah, warisan, ataupun pemasukan ke dalam perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat