TAIWAN

Sederet Jenis Pajak yang Bakal Direlaksasi Selama Satu Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 14:30 WIB
Sederet Jenis Pajak yang Bakal Direlaksasi Selama Satu Tahun

Salah satu sudut pemandangan Kota Taiwan. (foto: VCG)

TAIPEI, DDTCNews—Wajib pajak di Taiwan yang terdampak Corona atau Covid-19 akan mendapat relaksasi pembayaran pajak dari Kementerian Keuangan Taiwan mulai masa pajak Maret 2020.

Menteri Keuangan Taiwan Su Jain-rong mengatakan relaksasi penundaan pembayaran pajak akan diberikan selama satu tahun. Tak hanya itu, wajib pajak juga ditawarkan untuk mencicil pembayaran pajak hingga tiga tahun.

“Kemenkeu akan segera mengeluarkan perintah administratif untuk kebijakan sementara ini. Tujuannya untuk membantu kesulitan keuangan karena wabah global virus Corona," katanya Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Relaksasi pajak ini merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah Taiwan terhadap wajib pajak terdampak Corona. Sebelumnya, wajib pajak yang dilakukan karantina mendapatkan hak untuk menunda pembayaran sejumlah pajak dan berlaku selama satu bulan.

Relaksasi tahap kedua ini berlaku semua jenis pungutan pajak dari Maret 2020 hingga Mei 2020. Penundaan pembayaran setoran ke kas negara berlaku untuk pajak kendaraan bermotor, PPh orang pribadi, Pajak tanah dan bangunan, PPh badan, Pajak komoditas, pajak tembakau dan alkohol serta pajak penjualan.

Selain relaksasi pembayaran pajak, lanjut Jain-rong, otoritas fiskal juga menggelontorkan belanja sebesar NT$60 miliar atau setara Rp29,7 triliun untuk mengantisipasi efek Corona terhadap ekonomi lokal dan mata pencaharian masyarakat.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dirjen Administrasi Perpajakan Kemenkeu Taiwan Lee Ching-hua menjelaskan relaksasi mekanisme pembayaran pajak memberikan pilihan yang luas kepada wajib pajak pada masa pandemi Corona.

Selain penundaan dan mekanisme cicilan, otoritas juga tidak akan memungut pajak atas kompensasi yang diberikan pemerintah sebesar NT$1.000 atau Rp496.000/hari kepada warga yang terdampak proses karantina.

“Cicilan hingga 36 bulan akan kami izinkan atau dengan kata lain pajak dapat dilunasi selama tiga tahun,” tuturnya dilansir Focus Taiwan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System