PROVINSI BANTEN

Sedang Pandemi Corona, Razia Pajak Kendaraan Ditiadakan

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Juli 2020 | 13:48 WIB
Sedang Pandemi Corona, Razia Pajak Kendaraan Ditiadakan

Ilustrasi sejumlah pengendara sepeda motor terjaring razia petugas. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

SERANG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyebutkan operasi atau razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di tengah situasi pandemi Covid-19 ini akan ditiadakan sementara waktu.

“Razia belum boleh, itu sesuai arahan Kapolri. Pokoknya di masa pandemi ini tidak ada atau belum boleh diadakan razia," kata Kepala Bapenda Banten Opar Sohari Opar, dikutip Kamis (2/7/2020).

Meski begitu, lanjut Opar, wajib pajak yang menunggak PKB saat ini masih banyak. Untuk itu, Pemprov mengupayakan berbagai kebijakan untuk mendorong wajib pajak membayar PKB demi menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Beberapa kebijakan yang dikeluarkan antara lain pembebasan denda atau pemutihan PKB hingga 31 Agustus. Ada lagi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea progresif, dan kebijakan lainnya.

Pemprov juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak untuk membayarkan pajak, termasuk membuka kembali Gerai Samsat. Sayang, Langkah tersebut masih belum optimal mendongkrak kepatuhan.

“Kalau mengirimkan surat sudah beberapa kali, cuma kita ini harusnya sadar. Kondisi begini, banyak yang dirumahkan. Jangankan bayar pajak, buat makan saja susah,” tutur Opar dikutip dari kabar6.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Di sisi lain, Pemprov Banten sebenarnya sudah menurunkan target PAD tahun ini, terutama dari sektor kendaraan. Tahun ini, PAD ditargetkan menjadi Rp6,1 triliun dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,15 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, target pendapatan daerah Provinsi Banten mencapai Rp12,6 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN