BERITA PAJAK HARI INI

Sebelum Safeguard Permanen, Ada BMTPS Impor Tekstil & Produk Tekstil

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2019 | 08:34 WIB
Sebelum Safeguard Permanen, Ada BMTPS Impor Tekstil & Produk Tekstil Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah pemerintah tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (11/11/2019).

Pengenaan BMTPS itu tertuang dalam tiga peraturan menteri keuangan (PMK). Pertama, PMK No.161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Staple Sintetik dan Artifisial.

Kedua, PMK No.162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Produk Kain. Ketiga, PMK No.163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTPS Terhadap Impor Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Salah satu pertimbangan pengenaan BMTPS yang efektif berlaku 200 hari mulai 9 November 2019 ini adalah hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Dalam penyelidikan awal ditemukan adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan impor TPT tersebut.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah yang akan memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap penyewaan satwa khas Indonesia yang dilindungi atau rent capture.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya
  • Safeguard Permanen

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Wisnu Wardhana mengungkapkan KPPI sedang melakukan investigasi mendalam mengenai impor TPT yang dinilai merugikan Indonesia.

Selama penerapan BMTPS, sambungnya, pemerintah menerima masukan dari semua pihak untuk menghasilkan kebijakan tarif yang akurat dalam menerapkan safeguard permanen di masa mendatang. Kemendag akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperkuat pengawasan.

  • Risiko Pelanggaran

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro tidak menampik pengenaan BMTPS ini akan berisiko memicu pelanggaran impor. Hal ini biasa dilakukan dengan aktivitas penyelundupan di beberapa pintu pelabuhan.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Oleh karena itu, DJBC akan meningkatkan pengawasan dan patrol. Otoritas juga akan melakukan pencegahan pemalsuan dokumen impor melalui penerapan pengawasan di pintu kepabeanan resmi. Selain di pesisir, pengawasan di lakukan di kawasan berikat.

  • Alternatif PNBP

Direktur Penilaian Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Kurniawan Nizar mengatakan konsep rent capture dilakukan untuk mencari alternatif PNBP yang selama ini lebih banyak bergantung pada sumber daya alam (SDA). Menurutnya, konsep serupa sudah banyak diterapkan oleh negara lain.

Nantinya, satwa khas Indonesia dapat disewakan ke negara yang berminat. Dia memberi contoh penyewaan panda oleh pemerintah China ke negara lain. Biaya tertentu akan diambil sebagai PNBP. Beberapa khas Indonesia yang berpotensi mendatangkan PNBP cukup besar adalah komodo, badak bercula satu, dan cenderawasih.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan
  • Defisit Transaksi Berjalan

Defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit/CAD) Indonesia pada kuartal III/2019 tercatat senilai US$7,7 miliar (2,7% PDB). Angka tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pada kuartal sebelumnya senilai US$8,2 miliar (2,9% PDB).

Bank Indonesia menilai perbaikan kinerja neraca transaksi berjalan terutama ditopang oleh meningkatnya surplus neraca perdagangan barang, sejalan dengan menurunnya defisit neraca perdagangan migas di tengah surplus neraca perdagangan nonmigas yang stabil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan