PMK 196/2021

Saluran Pelaporan Realisasi Repatriasi & Investasi PPS Belum Tersedia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Oktober 2022 | 10:07 WIB
Saluran Pelaporan Realisasi Repatriasi & Investasi PPS Belum Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih perlu menunggu untuk melaporkan realisasi repatriasi dan investasinya. Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan saat ini saluran pelaporan realisasi repatriasi/investasi pasca-PPS belum tersedia di DJP Online.

Bersamaan dengan penyiapan saluran pelaporannya, DJP juga tengah menggodok ketentuan teknis terkait dengan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi harta bersih. Wajib pajak peserta PPS memang punya kewajiban merealisasikan komitmen repatriasi dan investasinya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS.

"Saluran pelaporan realisasi belum tersedia. Silakan ditunggu dan dicek kembali secara berkala," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa ketentuan pelaporan realisasi PPS akan diatur dalam peraturan dirjen pajak. Calon beleid tersebut juga akan mengatur tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh final yang disetorkan saat PPS.

Pasal 18 PMK 196/2022 menyebutkan bahwa wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan harta bersih dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada Dirjen Pajak secara elektronik.

Pada pasal yang sama juga diatur bahwa kewajiban penyampaian laporan realisasi disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022 untuk penyampaian laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Sebagai informasi, PMK 196/2022 mengatur bahwa repatriasi harta bersih harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022. Setelah repatriasi dijalankan, wajib pajak tidak bisa mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan (SKet).

Sementara bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, periode realisasi investasi berlangsung sampai dengan 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya melalui Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT).

Selain itu, wajib pajak dapat memilih salah satu dari 332 kegiatan sektor usaha sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan sebagai tujuan investasi harta yang diungkapkan dalam PPS sebagaimana tertuang dalam KMK Nomor 52/KMK.010/2022.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

PMK 196/2021 juga mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleid yang sama turut mengatur wajib pajak peserta PPS yang melakukan repatriasi dan/atau menginvestasikan harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman DJP.

Lalu, terdapat sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menjalankan merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan