JOHNNY DARMAWAN:

'Saatnya WP & DJP Sama-sama Terbuka'

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Mei 2016 | 11:12 WIB
'Saatnya WP & DJP Sama-sama Terbuka'

Direktur PT Toyota Astra Motor Johnny Darmawan. (Foto: DDTCNews)

HINGGA kini pajak masih menjadi tulang punggung pembangunan. Namun, sedikit ironi karena situasi pajak di Indonesia cukup memprihatinkan. Tax ratio  Indonesia terendah bila  dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Kepatuhan pajak merupakan salah satu persoalan utama penyebab rendahnya penerimaan pajak. Untuk menggali lebih jauh persoalan tersebut, beberapa waktu lalu DDTCNews mewawancarai Direktur PT Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan. Petikannya:

Tax ratio Indonesia relatif rendah. Pendapat Anda ?

Situasi tersebut bisa terjadi karena pemerintah terlalu fokus mendorong ekspor barang dan jasa. Akibatnya tugas mengumpulkan penerimaan pajak menjadi kurang diperhatikan. Saat ini sistem pajak di Indonesia masih jauh dari standar yang ada di luar negeri.

Indonesia terlalu mengandalkan pajak penghasilan (PPh) badan sebagai sumber utama penerimaan pajak. Padahal badan usaha sering mengalami fase up and down dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, imbasnya laba yang dihasilkan tidak menentu.

Sebenarnya penerimaan dari PPh orang pribadi lebih potensial dibandingkan dengan PPh Badan. Masih banyak WP yang belum terdeteksi sistem pajak, sebagian dari mereka merasa tidak mendapatkan manfaat langsung dari membayar pajak.

Secara prinsip, ada kontrak yang mengikat antara warga negara dengan negara. Di luar sana ada semacam manfaat (benefit) yang diberikan oleh pemerintah suatu negara ketika WP di negaranya mengalami kesulitan ekonomi.

Di bidang investasi dan bisnis, WP bisa dibantu dengan insentif yang bersifat business-friendly di saat keadaan ekonomi sedang menurun. Ini akan menciptakan rasa percaya (trust) WP terhadap otoritas pajak.

Apakah insentif pajak yang diberikan pemerintah sudah tepat ?

Hakikatnya, pemberian insentif pajak harus lebih menjamin kepastian WP. Pemerintah harus jelas menyasar industri apa saja yang menjadi target, agar sejalan dengan tujuan memperlancar aktivitas usaha, mendukung kegiatan produksi dan distribusi serta fungsi-fungsi lainnya.

Indonesia sebenarnya dari dulu salah kaprah, industri komoditas selalu menjadi prioritas nomor satu. Padahal di banyak negara, komoditas selalu dinomorduakan. Seharusnya yang menjadi nomor satu adalah industri yang membawa value added, yaitu industri manufacturing, yang menyerap banyak tenaga kerja.

Meski pemerintah selalu melibatkan pelaku usaha dalam merumuskan insentif pajak, namun pemerintah masih terlihat ragu menentukan sektor bisnis yang disasar. Ini disebabkan pemerintah belum menerapkan konsep knowing your customer (KYC) untuk memahami perilaku bisnis suatu jenis usaha.

Maksudnya?

Banyaknya peraturan perpajakan yang tidak jelas, seringkali menimbulkan misinterpretasi yang berujung pada sengketa. Situasi tersebut membuat hubungan WP dan otoritas pajak selama ini terlihat seperti polisi dan penjahat, akibatnya tidak tercipta trust antara WP dan otoritas pajak.

Saat merumuskan kebijakan, ada kalanya pelaku usaha duduk bersama pemerintah membentuk mapping industri yang dapat mengakomodasi kepentingan kedua pihak. Dengan demikian tercipta kesepakatan bersama. Sebaliknya, pelaku usaha seharusnya dapat memahami arah kebijakan pemerintah.  

Mapping industri harus memperhatikan tujuan jangka panjang dan aspek sosial, politik dan hukum guna membuka lapangan pekerjaan dan membangun infrastruktur. Pada akhirnya, daya saing industri semakin meningkat, pemerintah juga akan terbantu dalam menjalankan fungsi anggaran dengan tepat dan akurat.

Contohya?

Misalnya, perumusan kebijakan perpajakan di China yang  telah mencakup rencana jangka panjang pembangunan industri. Komitmen industrialisasi Pemerintah China melalui pemberian insentif pajak telah terlaksana dengan baik.  

Contoh lain, Pemerintah Thailand sangat mendukung perkembangan industri. Pemerintah memberikan insentif pajak yang sesuai dengan rencana pembangunan infrastruktur. Bahkan, pemerintah tak segan  membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan industri di Thailand.

Apa harapan Anda  terhadap sistem pajak di Indonesia ?

Saya optimistis kelak penerimaan pajak tidak hanya berasal dari PPh badan saja, namun dari PPh orang pribadi juga. Terlebih jika kebijakan tax amnesty diterapkan, fitur repatriasi modal berpotensi menambah penerimaan negara.

Namun, untuk menarik partisipasi WP dalam tax amnesty, akan lebih baik jika repatriasi modal bersifat opsional. Tax amnesty yang digadang-gadang sebagai rekonsiliasi nasional ini, bisa menjadi titik awal memperbaiki hubungan antara WP dengan otoritas pajak.

Persoalan kejelasan peraturan pajak juga harus diperbaiki untuk mengurangi kesalahpahaman antara WP dan DJP yang berujung pada sengketa. Menciptakan mutual trust dan mutual respect antara WP dan DJP butuh kesadaran kedua pihak. Sudah saatnya keduanya sama-sama terbuka.

Seperti apa keterbukaan yang Anda maksud?

Memang, era keterbukaan informasi di Indonesia masih menimbulkan benturan di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Namun, ini tidak menjadi hambatan untuk mendorong WP agar melaporkan seluruh informasi keuangannya dengan benar.

Tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi, WP harus membayar kewajiban pajaknya secara benar. Otoritas pajak juga harus bisa menjamin kerahasiaan data dan informasi, misalnya bagaimana informasi tersebut digunakan dan siapa saja yang bisa mengakses informasi tersebut.

Selain itu, dibutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan grey area yang lagi-lagi berujung pada sengketa pajak. Keduanya akan menjadi modal untuk mendorong WP dengan sukarela membuka semua informasi keuangannya.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup