DDTC PODTAX

RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Tingkatkan Local Taxing Power?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 16:50 WIB
RUU Hubungan Keuangan Pusat & Daerah Tingkatkan Local Taxing Power?

RANCANGAN Undang-Undang Hubungan dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan RI, RUU ini mencakup integrasi pengelolaan fiskal pusat dan daerah.

RUU HKPD disusun untuk mengubah dua undang-undang yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Lantas, apa urgensi perumusan RUU HKPD? Apa saja substansi yang akan diatur dalam RUU ini? Serta benarkah aturan ini ditujukan untuk meningkatkan local taxing power?

Pada kesempatan kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi dengan Direktur Dana Transfer Umum, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengenai perkembangan terkini dan prospek dari RUU HKPD.

Yuk simak selengkapnya di episode terbaru PodTax dan ikuti kuis dengan hadiah menarik!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN