RUU HKPD

RUU HKPD Dibawa ke Paripurna, Sri Mulyani: Naikkan Tax Ratio di Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 18:30 WIB
RUU HKPD Dibawa ke Paripurna, Sri Mulyani: Naikkan Tax Ratio di Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) pada pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, pembahasan calon beleid ini dilakukan di rapat paripurna. Hanya Fraksi PKS yang menolak menandatangani RUU HKPD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD memiliki keterkaitan dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurutnya, UU HPP menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio yang juga akan dirasakan daerah dalam bentuk dana transfer. Semangat serupa juga berlaku untuk RUU HKPD.

"RUU HKPD menjadi usaha untuk meningkatkan tax ratio di level daerah, utamanya agar bisa meningkatkan kemandirian daerah," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Menkeu Sri Mulyani melanjutkan RUU HKPD juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja daerah. Kemudian menjadi alat melakukan sinergi kebijakan fiskal pada tingkat nasional dan daerah.

Oleh karena itu, dia menegaskan RUU HKPD bukan upaya pemerintah menarik kembali desentralisasi fiskal yang diatur melalui UU No. 33/2004. Rancangan beleid ini merupakan bentuk evaluasi penerapan kebijakan desentralisasi fiskal yang harapannya mampu memperkuat pengelolaan fiskal di tingkat daerah menjadi lebih akuntabel dan transparan.

"Jadi peningkatan kualitas belanja dan sinergi fiskal ini bukan upaya resentralisasi. Ini bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas penggunaan keuangan negara," terangnya.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Selain itu, RUU HKPD juga menjadi sarana pemerintah melakukan konsolidasi fiskal. Menurutnya, APBD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan anggaran nasional. Karenanya, ujar Sri, upaya konsolidasi fiskal tidak hanya berlaku pada pengelolaan APBN tapi juga ikut menyertakan perbaikan kebijakan dalam pengelolaan APBD.

"RUU ini hadir pada saat yang tepat sebagai bagian dari konsolidasi fiskal dan bukan upaya resentralisasi. Ini salah satu cara untuk mengembalikan kesehatan APBN dan APBD menjadi bagian penting di dalamnya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya