JERMAN

RUU Anti-Penghindaran Pajak Dibahas, Ini Isinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 11:50 WIB
RUU Anti-Penghindaran Pajak Dibahas, Ini Isinya

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman telah membahas rancangan Undang-Undang (RUU) anti-penghindaran pajak yang bertujuan untuk memerangi praktik penghindaran pajak, terutama yang dilakukan melalui atau perusahaan cangkang (letter box companies)di negara tax haven.

RUU yang dipicu oleh terkuaknya kasus Panama Papers tahun lalu ini, telah disetujui untuk dibahas oleh Kabinet pada 21 Desember 2016 lalu. RUU ini berisi mengenai kewajiban pelaporan wajib pajak yang lebih ketat dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan keuangan asing dan lembaga keuangan yang mengelola struktur investasi asing untuk klien mereka.

Menteri Keungan Jerman Wolfgang Schäuble mengatakan jika RUU tersebut disahkan, maka wajib pajak akan diwajibkan untuk melaporkan kepemilikan saham langsung dan tidak langsung dalam suatu perusahaan paling sedikit 10% atau saham senilai €150,000 (Rp2,1 miliar), serta dana-dana yang disimpan di luar wilayah Uni Eropa dan European Free Trade Area Association (EFTAA).

Baca Juga:
Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

“Jerman adalah negara yang keras dalam memerangi penggelapan pajak, penghindaran pajak dan perencanaan pajak. Kami tidak mentoleransi adanya penggelapan pajak melalui perusahaan cangkang di negara tax haven,” ungkapnya seperti di kutip dalam caymancompass.com, Selasa (3/1).

Jika wajib pajak tersebut tidak melaporkan kepemilikan sahamnya maka akan dikenakan denda hingga senilai €25.000 (Rp350 juta). RUU itu juga menempatkan kewajiban pada lembaga-lembaga keuangan untuk melaporkan kepada otoritas keuangan mengenai pengelolaan nama dan keuangan klien di non-Uni Eropa dan non-EFTAA. Jika tidak melakukannya, akan dikenakan denda hingga €50.000 (Rp700 juta).

Selain itu, RUU ini juga menstandarisasi kewajiban pelaporan untuk kepemilikan langsung dan tidak langsung dalam entitas asing dan mensinkronkan batas waktu pelaporan informasi dengan batas waktu pengembalian pajak.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

Jika RUU itu telah disetujui oleh parlemen, maka pemerintah Jerman berencana untuk mulai menerapkan pada 1 Januari 2018. Kabinet juga akan mengumumkan bahwa Jerman akan menandatangani instrumen multilateral untuk menyelaraskan perjanjian pajak dengan rekomendasi BEPS OECD.

“Kami juga akan melanjutkan inisiatif G20 untuk kepastian hukum yang lebih besar dalam perpajakan, yang menurunkan risiko terjadinya pajak berganda, sehingga meningkatkan kegiatan ekonomi internasional,” ujar Schäuble. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

Senin, 06 November 2023 | 10:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Indonesia Minta Dukungan Jerman

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M