KURS PAJAK 23 DESEMBER - 29 DESEMBER 2020

Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 08:30 WIB
Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah kembali mengalami pelemahan untuk patokan nilai pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mayoritas negara mitra dagang. Rupiah terpantau hanya menguat terhadap kyat Myanmar dan won Korea.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.160. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada di angka Rp14.139 per dolar Amerika Serikat (AS).

Rebound juga berlaku untuk dolar Australia. Kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.748, 29 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp10.593,70 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.501,03 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak untuk pekan terakhir 2020 itu mengalami kenaikan dari minggu lalu yang berada di angka Rp3.483,62 per ringgit Malaysia.

Penguatan kurs juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.650,78 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang bertengger di angka Rp10.579,54 per dolar Singapura.

Kurs pajak untuk setiap €1 untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp17.293,89. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.126,81 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 55/KM.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 23 Desember 2020 - 29 Desember 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.160,00 21,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.748,29 154,59
3 Dolar Kanada (CAD) 11.096,66 33,84
4 Kroner Denmark (DKK) 2.324,34 23,45
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.826,58 2,58
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.501,03 17,41
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.075,12 83,16
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.638,01 30,89
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.092,49 261,14
10 Dolar Singapura (SGD) 10.650,78 71,24
11 Kroner Swedia (SEK) 1.702,93 32,06
12 Franc Swiss (CHF) 15.997,11 88,27
13 Yen Jepang (JPY) 13.695,98 117,72
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,38 -0,20
15 Rupee India (INR) 192,40 0,31
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.573,84 208,60
17 Rupee Pakistan (PKR) 88,35 0,14
18 Peso Philipina (PHP) 294,61 0,58
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.774,31 5,27
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 76,25 0,12
21 Bath Thailand (THB) 472,76 2,72
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.653,43 81,80
23 Euro Euro (EUR) 17.293,89 167,08
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.171,80 6,51
25 Won Korea (KRW) 12,92 -0,08

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M