KURS PAJAK 18 MARET-24 MARET 2020

Rupiah Masih Melemah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 09:17 WIB
Rupiah Masih Melemah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah terpantau masih tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli). Untuk satu pekan ke depan, rupiah juga masih melemah terhadap mayoritas mata uang mitra dagang, termasuk euro dan dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan di level Rp14.572. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik signifikan dari pekan lalu yang berada di angka Rp14.234 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar Australia mengalami rebound. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp9.202,13 per dolar Australia. Posisi kurs tesebut turun dari minggu lalu yang sebesar Rp9.397,57 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Adapun tren penguatan masih berlaku untuk ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk negara yang kini melakukan kebijakan lockdown karena virus Corona ini senilai Rp3.418,19 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu senilai Rp3.400,67 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga diikuti oleh dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk negara kota tersebut dipatok sebesar Rp10.365,05 per dolar Singapura. Posisi kurs tersebut naik dari minggu lalu yang tercatat senilai Rp10.291,97 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro pada satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp 16.306,56. Nilai kurs pajak tersebut naik dari minggu lalu yang berada di level Rp16.005,56 per euro.

Baca Juga:
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 13/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Maret 2020—24 Maret 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,572.00 338.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,202.13 -195.44
3 Dolar Kanada (CAD) 10,545.23 -38.46
4 Kroner Denmark (DKK) 2,182.05 39.91
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,875.23 43.48
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,418.19 17.52
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,952.96 -16.74
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,465.24 -62.10
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,335.78 -100.10
10 Dolar Singapura (SGD) 10,365.05 73.08
11 Kroner Swedia (SEK) 1,510.15 1.31
12 Franc Swiss (CHF) 15,421.76 359.33
13 Yen Jepang (JPY) 13,758.80 299.26
14 Kyat Myanmar (MMK) 10.54 0.34
15 Rupee India (INR) 197.12 3.22
16 Dinar Kuwait (KWD) 47,509.50 894.14
17 Rupee Pakistan (PKR) 92.09 -0.18
18 Peso Philipina (PHP) 286.49 5.32
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,879.89 86.84
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 79.55 1.33
21 Bath Thailand (THB) 460.32 7.86
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,360.78 66.88
23 Euro Euro (EUR) 16,306.56 301.00
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,081.92 29.43
25 Won Korea (KRW) 12.07 0.13

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan