KURS PAJAK 15 DESEMBER - 21 DESEMBER 2021

Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS & Mayoritas Kurs Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 08:15 WIB
Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS & Mayoritas Kurs Negara Mitra

Kurs pajak 15-21 Desember 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku untuk sepekan ke depan.

Kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.386. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik tipis dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp14.360 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.260,10 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada angka Rp10.186,84 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sementara itu, kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.406,01 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp3.398,74 per ringgit Malaysia.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.535,98 per dolar Singapura. Patokan kurs tersebut terpantau naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp10.496,32 per dolar Singapura.

Adapun kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.255,56. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang senilai Rp16.245,24 per euro.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 67/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 15 Desember - 21 Desember 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.386,00 26,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.260,10 73,26
3 Dolar Kanada (CAD) 11.329,78 109,61
4 Kroner Denmark (DKK) 2.186,15 1,57
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.844,61 2,50
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.406,01 7,27
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.765,82 -12,06
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.600,74 18,62
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.047,73 -31,85
10 Dolar Singapura (SGD) 10.535,98 39,66
11 Kroner Swedia (SEK) 1.585,85 3,39
12 Franc Swiss (CHF) 15.580,88 -28,96
13 Yen Jepang (JPY) 12.670,17 -28,85
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,08 0,07
15 Rupee India (INR) 190,47 -0,82
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.491,38 19,13
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,39 -0,16
18 Peso Philipina (PHP) 285,65 0,60
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.834,54 6,95
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,06 0,05
21 Bath Thailand (THB) 428,91 3,82
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.524,02 32,85
23 Euro Euro (EUR) 16.255,56 10,32
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.258,93 6,30
25 Won Korea (KRW) 12,20 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk