KURS PAJAK 2 MARET - 8 MARET 2022

Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Maret 2022 | 09:00 WIB
Rupiah Berbalik Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs Pajak 2-8 Maret 2022.

JAKARTA, DDTCNews -- Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke depan.

Rupiah berbalik melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan Rp14.358. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau menguat dari posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp14.310 per dolar AS.

Rupiah juga masih melemah terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak dipatok di level Rp10.346,37 per dolar Australia atau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp10.256,55 per dolar Australia.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Rupiah juga mengalami tekanan terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.425,39 per ringgit Malaysia. Nilai tersebut naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.417,84 per ringgit Malaysia.

Dolar Singapura juga berbalik menguat terhadap rupiah. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp10.640,32 per dolar Singapura. Patokan kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.637,68 per dolar Singapura.

Di sisi lain, penguatan mata uang Garuda terus terjadi terhadap euro. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut ditetapkan senilai Rp16.195,78 per euro atau turun dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.233,38 per euro.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 12/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 02 Maret 2022 - 08 Maret 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.358,00 48,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.346,37 89,82
3 Dolar Kanada (CAD) 11.254,19 3,62
4 Kroner Denmark (DKK) 2.177,00 -4,63
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.839,51 5,12
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.425,39 7,55
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.659,81 123,61
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.609,66 5,03
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.387,96 -32,17
10 Dolar Singapura (SGD) 10.640,32 2,64
11 Kroner Swedia (SEK) 1.524,83 -7,79
12 Franc Swiss (CHF) 15.583,97 78,26
13 Yen Jepang (JPY) 12.464,79 56,62
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,06 0,03
15 Rupee India (INR) 191,48 1,09
16 Dinar Kuwait (KWD) 47.455,67 156,23
17 Rupee Pakistan (PKR) 81,28 -0,20
18 Peso Philipina (PHP) 279,72 1,03
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.826,83 13,23
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 71,16 0,35
21 Bath Thailand (THB) 442,82 -0,10
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.649,31 9,02
23 Euro Euro (EUR) 16.195,78 -37,60
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.271,76 13,72
25 Won Korea (KRW) 12,00 0,04

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya