KEBIJAKAN PEMERIKSAAN

Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 September 2018 | 17:35 WIB
Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat memberikan paparan dalam seminar nasional 'Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan Dan Moneter Yang Adil, Transparan dan Akuntabel'. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 diklaim sebagai upaya untuk memperbaiki tata cara pemeriksaaan. Aturan ini juga diterbitkan untuk menjawab keluhan wajib pajak tentang pemeriksaan oleh fiskus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengidentifikasi adanya dua isu penting terkait pemeriksaan pajak tersebut.Pertama, parameter wajib pajak (WP) dapat diperiksa. Kedua, koordinasi terkait pemeriksaan itu sendiri.

“Pemeriksaan pajak selalu menjadi isu yang dikeluhkan WP. Isu yang muncul adalah bagaimana pemeriksaan pajak itu dilakukan, seberapa sering, dan apa yang menyebabkan pemeriksaan tersebut,” katanya, Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Isu pertama yang paling sering dikeluhkan WP, sambungnya, berkaitan dengan alasan dan ukuran pemeriksaan. Robert mengakui isu ini memang menjadi titik perhatian di internal Ditjen Pajak (DJP).

Selama ini, sambungnya, belum ada ukuran baku untuk menetapkan WP dapat diperiksa oleh petugas. Hal ini yang sering memunculkan ruang diskresi besar dan subjektif untuk melancarkan pemeriksaan terhadap WP.

“Perbaikan yang pertama adalah soal mengapa WP diperiksa. Sekarang, ada ukurannya mengapa boleh diperiksa. Jadi ada ukurannya, misalnya, 3 tahun berturut turut tidak lapor SPT [surat pemberitahuan],” ungkapnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Perbaikan yang kedua, lanjutnya, berkaitan dengan koordinasi dalam pemeriksaan. Dengan perbaikan di sisi ini, WP tidak akan diperiksa berulang kali dalam satu periode tahun fiskal yang sama.

Untuk memastikan koordinasi tersebut, pemerintah membentuk komite untuk usulan pemeriksaan. Melalui komite ini, setiap usulan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum disetujui lanjut atau tidaknya pemeriksaan.

“Pada aturan lama, kantor pusat, kanwil, sampai KPP bisa mengusulkan dan persetujuannya bisa lewat kanwil maupun kantor pusat. Sekarang, ada yang menjadi filter untuk memastikan usulan sudah dikoordinasikan dulu melalui komite,” tandasnya.

Dengan demikian, perbaikan proses bisnis ini tidak hanya untuk internal DJP, tetapi juga untuk menjawab masalah yang kerap dihadapi WP. Adanya standarisasi ini, lanjut Robert, diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan kualitas pemeriksaan yang dijalankan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024