DKI JAKARTA

Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan dan Parkir di DKI Segera Disahkan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 11:45 WIB
Revisi Perda Pajak Penerangan Jalan dan Parkir di DKI Segera Disahkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk segera menggelar rapat paripurna dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait dengan pajak daerah dalam waktu dekat ini.

Raperda yang bakal segera disahkan tersebut antara lain raperda perubahan atas Perda No. 15/2010 tentang pajak penerangan jalan, raperda perubahan atas perda No. 16/2010 tentang pajak parkir.

"Kami menyepakati akan menggelar rapat paripurna pada 7 September 2020 pukul 13.00 WIB," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pantas Nainggolan mengatakan dua raperda pajak yang hendak disahkan pekan depan merupakan perda warisan periode DPRD DKI Jakarta sebelumnya yang sudah dibahas dan siap disahkan sebagai payung hukum.

"Bapemperda melaporkan dalam forum ini bahwa kami telah menyelesaikan dua pembahasan dan menyatakan bahwa keduanya siap diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda," ujar Pantas.

Melalui revisi Perda Pajak Parkir, Pemprov DKI Jakarta bakal meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% dengan jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Revisi perda pajak parkir juga mewajibkan kepada wajib pajak penyelenggara tempat parkir untuk menggunakan sistem online dalam transaksi usahanya. Sistem online harus sudah diterapkan paling lambat 6 bulan sejak perda terbaru pajak parkir diundangkan.

Untuk perda pajak penerangan jalan, pemprov meningkatkan tarif sekaligus mengubah skema penghitungan tarif yang selama ini berlaku. Tarif yang awalnya maksimal sebesar 2,4% akan dinaikkan menjadi 5%.

Lalu, tarif akan dihitung berdasarkan penggunaan, yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA-200 kV dikenai tarif 3% dan para pengguna di atas daya 200 kVA dipatok 4%.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN