UNI EMIRAT ARAB

Resmi, Uni Emirat Arab Mulai Bahas Perjanjian Pajak Dengan Israel

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 09:00 WIB
Resmi, Uni Emirat Arab Mulai Bahas Perjanjian Pajak Dengan Israel

Ilustrasi. (DDTCNews)

ABU DHABI, DDTCNews – Uni Emirat Arab dan Israel secara resmi memulai pembahasan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian investasi bersama.

Wakil Menteri Keuangan Uni Emirat Arab Younis Haji Al-Khoori mengatakan perjanjian investasi dan P3B antara Uni Emirat Arab dan Israel merupakan perjanjian investasi serta P3B pertama yang dijalin oleh Israel dengan negara Arab.

"P3B dengan Israel akan memperkuat kerja sama Uni Emirat Arab dengan partner strategis. Hal ini akan meningkatkan daya saing ekonomi dan daya tarik investasi Uni Emirat Arab di internasional," ujar Al-Khoori, dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Dia menyatakan Uni Emirat Arab dan Israel sudah mencapai kesepakatan awal dalam negosiasi P3B tersebut dalam pertemuan yang diselenggarakan pada 12 hingga 14 Oktober 2020.

Terdapat beberapa poin yang disepakati oleh kedua yurisdiksi dalam perjanjian investasi dan P3B. Kedua negara sepakat meminimalisasi risiko-risiko nonkomersial dalam investasi seperti nasionalisasi, penyitaan, pembekuan aset, hingga minimalisasi praktik penggeseran laba.

Seperti dilansir zawya.com, P3B dan perjanjian investasi antara Uni Emirat Arab dan Israel merupakan tindak lanjut dari dibukanya hubungan diplomatik antara kedua negara pada 13 Agustus 2020.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Dibukanya hubungan diplomatik antara Uni Emirat Arab dan Israel dilatarbelakangi oleh hubungan bilateral yang sudah terbangun erat antara kedua negara dalam beberapa tahun terakhir ini meski dilaksanakan secara informal.

Sebagai bagian dari dimulainya hubungan diplomatik dari kedua negara, Israel bersepakat untuk menunda aktivitas pendudukan wilayah Tepi Barat (West Bank) Palestina dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbas Konflik Iran-Israel, Bagaimana Cadangan BBM Indonesia?

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN