THAILAND

Rencana Pengenaan Pajak Turis Kembali Ditunda

Dian Kurniati | Senin, 10 Mei 2021 | 13:10 WIB
Rencana Pengenaan Pajak Turis Kembali Ditunda

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand kembali menunda rencana pengenaan pajak turis.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Phiphat Ratchakitprakarn mengatakan pajak itu perlu dipungut dari setiap wisatawan asing yang datang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut. Namun, rencana harus ditunda karena tidak ada turis yang datang seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini.

"Pemerintah memiliki gagasan ini untuk mengimbangi biaya luar biasa akibat orang asing yang tidak mampu membayar tagihan medis mereka," katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Phiphat mengatakan pembahasan mengenai pajak turis tersebut diproyeksi akan ditunda hingga Januari 2022. Pemerintah telah mengindikasikan tarif pajak turis akan senilai 300 baht atau Rp136.500.

Pemerintah belum menjelaskan skema pemungutan pajak turis tersebut. Beberapa opsi yang dipertimbangkan yakni memungut di pintu kedatangan internasional pada bandara atau Pelabuhan atau dapat dimasukkan ke dalam biaya tiket pesawat seperti halnya pajak keberangkatan senilai 700 baht atau Rp318.600.

Isu layanan kesehatan bagi para wisatawan asing selama ini menjadi persoalan yang ingin pemerintah pecahkan. Pasalnya, tidak semua wisatawan asing memiliki asuransi kesehatan ketika berkunjung ke Thailand.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Selain sebagai cadangan biaya kesehatan para turis, uang pajak juga rencananya akan digunakan untuk memperbaiki layanan pariwisata Thailand. Misalnya, mengembangkan rantai pasokan pariwisata dan memperbaiki fasilitas yang populer di kalangan wisatawan.

Seperti dilansir pattayamail.com, usulan pajak turis tersebut telah mendapat persetujuan Komite Kebijakan Pariwisata Nasional setelah Universitas Naresuan melakukan uji kelayakan dan mempelajari kebijakan serupa di negara lain. Namun, rencana tersebut belum disetujui Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan menteri lain dalam sidang kabinet. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak