DKI JAKARTA

Rencana Kenaikan Tarif Pajak Penerangan Jadi Sorotan Dewan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 13:10 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Pajak Penerangan Jadi Sorotan Dewan

JAKARTA, DDTCNews – DPRD DKI Jakarta meminta pemerintah daerah membuat klasifikasi pelanggan atas rencana kenaikan tarif pajak penerangan jalan umum (PJU) dari 2,4% menjadi 6%. Klasifikasi itu diberikan sebagai upaya agar kenaikan tarif tersebut secara umum tidak membebani warga DKI Jakarta.

Wakil Ketua Pansus Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan klasifikasi tersebut bisa berupa pengenaan tarif 2,4% bagi pelanggan yang memiliki rentang daya 0-900 watt dan seterusnya, disesuaikan dengan daya listrik masing-masing pelanggan

“Pengklasifikasiannya harus menyesuaikan kemampuan pelanggan. Semakin tinggi daya listrik maka semakin tinggi pula kemampuan pelanggan untuk membayar pajak,” katanya di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Menurutnya tarif pajak yang sudah berlaku di DKI Jakarta selama 10 tahun ini seharusnya sudah dinaikkan. Apalagi, tarif pajak penerangan jalan umum di wilayah lain sudah mencapai 9-10%.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri menambahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak penerangan jalan setinggi-tingginya dapat dipungut oleh pemerintah daerah sebesar 10%.

Di DKI sendiri, tarif pajak PJU ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. "Kalau ditinjau lebih dalam, tarif pajak PJU di Bekasi, Depok dan Bogor sudah 6%. Bah­kan Ambon saja sudah 10%,” tutur Edi seperti dilansir rmol.co.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Namun, kenaikan tarif pajak PJU itu direncanakan tidak berlaku untuk golongan ekonomi ke bawah. Pengguna listrik dengan daya 450-900 volt ampere tidak akan mengalami kenakan tarif pajak tersebut. Hanya pengguna melebihi 900 VA yang akan mengalami kenaikan tarif pajak.

“Tarif pajak PJU yang begitu tinggi di daerah-daerah lain karena menjadi prima­dona, sehingga menjadi sumber penghasilan bagi daerah terse­but. Sedangkan di DKI Jakarta, masih banyak sumber pajak daerah lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 September 2021 | 17:25 WIB

sbobet88 bet88 88bet bola88 slot88 bet 88 bet 88 88 bet sbobetwap sbobetmobile judi online terbaik link alternatif sbobet login sbobet link sbobet alternatif link sbobet mobile ion slot top trend gaming spadegaming klik4d slot online pragmatic play tembak ikan bola88 88bet bet88 365bet link alternatif sbobet daftar sbobet link sbobet login sbobet sbobet mobile situs judi situs bola bandar bola agen judi online pragmatic play habanero cq9 spadegaming joker gamning cmd368 368bet pokeronline poker qqslot slot88 pragmaticplay spadegaming joker gaming bandar judi casino casino online sbobet alternatif game slot online situs judi online klik4d qq slot login sbobet togel online judi bola agen bola sbobet casino agen sbobet bola88 link alternatif sbobet https://klik555slot.com/ https://klik555slot.online/ https://qqgo368bet.com/ https://agenbetting.online/ https://agenjudicasino.online/ https://bandarjudi.casino/ https://bandartogel.fun/ https://agenbola.fun/ https://judibola.site/ https://sit

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

BERITA PILIHAN