KURS PAJAK 25 SEPTEMBER -01 OKTOBER 2019

Reli Penguatan Rupiah Terhenti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 09:15 WIB
Reli Penguatan Rupiah Terhenti

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Reli penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs beli) terhenti pekan ini. Rupiah juga tercatat melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra, termasuk dolar Singapura dan euro.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.072. Posisi kurs pajak dalam bentuk mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik tipis dari pekan lalu yang dipatok pada level Rp14.021 per dolar AS.

Keadaan berbeda berlaku untuk kurs pajak dalam denominasi dolar Australia. Nilai kurs pajak untuk mata uang Negara Benua tersebut ditetapkan senilai Rp9.549, 54 per dolar Australia. Nilai kurs tersebut turun dari pekan lalu yang senilai Rp9.628,78 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sementara itu, kurs pajak terhadap ringgit Malaysia untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.366,54 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut naik tipis dari posisi pekan lalu yang senilai Rp3.362,59 per ringgit Malaysia.

Penguatan nilai kurs pajak juga berlaku untuk dolar Singapura. Kurs pajak untuk negara kota itu ditetapkan sebesar Rp10.218,58 per dolar Singapura. Nilai kurs tersebut naik dari pekan lalu yang senilai Rp10.185,53 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp15.499, 18. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik tipis dari pekan lalu yang ditetapkan senilai Rp15.497, 69 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/MK.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 September 2019—01 Oktober 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,072.00 51.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,549.54 -79.24
3 Dolar Kanada (CAD) 10,606.45 -3.62
4 Kroner Denmark (DKK) 2,075.58 -0.84
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,796.04 5.31
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,366.27 3.68
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 8,857.20 -117.36
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,560.83 -3.84
9 Poundsterling Inggris (GBP) 17,545.53 162.86
10 Dolar Singapura (SGD) 10,218.58 33.05
11 Kroner Swedia (SEK) 1,448.85 -5.53
12 Franc Swiss (CHF) 14,181.48 28.57
13 Yen Jepang (JPY) 13,049.93 50.19
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.19 0.02
15 Rupee India (INR) 197.89 1.09
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,321.09 206.96
17 Rupee Pakistan (PKR) 89.76 0.04
18 Peso Philipina (PHP) 269.99 0.68
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,751.43 13.77
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 77.71 -0.05
21 Bath Thailand (THB) 461.29 1.93
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,215.31 31.55
23 Euro Euro (EUR) 15,499.18 1.49
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1,980.26 0.04
25 Won Korea (KRW) 11.80 0.01

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024