LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Relevansi Reformasi Perpajakan di Masa Pandemi

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Oktober 2020 | 09:36 WIB
Relevansi Reformasi Perpajakan di Masa Pandemi

Michella Janice Ariyanto, Cimahi, Jawa Barat

PANDEMI Covid-19 memberikan tekanan cukup berat terhadap perekonomian global dan domestik hingga menghasilkan baseline pertumbuhan ekonomi yang rendah pada 2020. Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II yang minus 5,32% semakin mendekatkan Indonesia ke jurang resesi.

Indikator lain yang mencerminkan menurunnya perekonomian nasional antara lain daya beli masyarakat yang menurun 0,07%, laju pertumbuhan produk domestik bruto minus 14,78%, dan penurunan pendapatan negara 12,4% secara tahunan (BPS, 2020).

Tekanan terhadap pendapatan negara itu dapat diartikan sebagai efek domino. Tekanan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya penerimaan perpajakan sebagai dampak melemahnya ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Reformasi perpajakan menjadi salah satu kebijakan penting dalam pemulihan ekonomi. Reformasi ini menyangkut perubahan sistem perpajakan secara menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi, regulasi, peningkatan basis, kepatuhan dan keandalan pengelolaan basis data.

Hingga saat ini reformasi perpajakan yang dimulai pada 1983 telah mencapai Reformasi Jilid III, ditandai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 pada 9 Desember 2016 dengan memusatkan teknologi informasi dan basis data sebagai titik pembenahan.

Untuk mengatasi merosotnya perekonomian akibat pandemi Covid-19, pemerintah melakukan adaptasi melalui reformasi perpajakan 2021-2024. Reformasi tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan pemulihan ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara.

Kebijakan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi diwujudkan dengan relaksasi perpajakan untuk mengurangi beban kegiatan usaha, serta menurunkan tarif pajak badan. Relaksasi diharapkan mampu mengurangi beban kegiatan usaha dan membantu meningkatkan arus kas perusahaan.

Aspek Kontinuitas
JIKA dikaitkan dengan kondisi pandemi, pemerintah akan berpedoman pada aspek kontinuitas dengan melakukan reformasi perpajakan berkelanjutan yang ditunjukkan dengan pemberian relaksasi pajak dan pemberlakuan beberapa kebijakan.

Pertama, memberikan potongan tarif pajak penghasilan badan dari 25% menjadi 23% pada 2020 dan 2021 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2022 dan selanjutnya, tarif pajak akan berkurang lagi menjadi 20%.

Kedua, memberikan insentif kepada wajib pajak. Pemerintah juga memperluas objek pajak baru dengan pajak e-commerce dan penambahan cukai, serta enforcement melalui pengawasan dan penegakan hukum dalam reformasi logistic ecosystem guna meningkatkan pendapatan negara.

Upaya yang dilakukan antara lain perbaikan administrasi, optimalisasi teknologi, dan penegakan hukum. Upaya ini misalnya terlihat dalam digitalisasi layanan pajak. Wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dari rumah atau kantor tanpa meninggalkan aktivitas usahanya.

Kemudian dikaitkan dengan relaksasi pajak dan pemberian insentif yang memberikan keuntungan bagi pemerintah dan wajib pajak. Dengan kebijakan ini, pemerintah dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat, sedangkan wajib pajak juga mendapat keringanan beban perpajakan.

Dengan demikian, reformasi perpajakan yang hingga saat ini masih digalakan cukup sigap menyikapi kondisi ekonomi saat ini. Untuk itu, diharapkan pada saat implementasi pada 2021-2024 dapat menjadi pendorong pemulihan sektor ekonomi Indonesia di masa akan datang.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN