KABUPATEN BULUNGAN

Reklame Promo di Jalan Soetadji Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 08:30 WIB
Reklame Promo di  Jalan Soetadji Ilegal Ilustrasi. (Foto: IdeaOnline)

TANJUNG SELOR, DDTCNews Reklame promo salah satu toko elektronik yang bertebaran di sepanjang median Jalan Kolonel Soetadji dan Jalan Skip, Tanjung Selor, Bulungan, diakui Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Bulungan Adi Irwansyah, belum memiliki izin.

Dia juga menegaskan pajak reklame merupakan syarat untuk memperoleh izin, bukan berarti masyarakat atau badan usaha bisa langsung memasang reklame.

“Saya belum ada tanda tangan izinnya, dan harusnya dicabut. Pasang reklame tapi tidak ada izin, namanya ilegal,” ujarnya, Senin (24/10).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Selama ini, lanjutnya, asumsi masyarakat ketika sudah bayar pajak reklame seakan-akan mendapat legalitas dari pemerintah daerah diperbolehkan untuk memasang.

“Pemilik reklame harus membuat izin ke kami (BPMPT) dengan salah satu persyaratan mencantumkan bukti bayar pajak reklame,” jelasnya.

Untuk pemasangan pun, Adi menegaskan tidak diperkenankan sembarang tempat. Harus sesuai di titik-titik yang telah ditentukan untuk pemasangan reklame. Termasuk besaran reklame dan konstruksinya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Artinya, konstruksi yang dipakai harus tidak membahayakan keselamatan. Misal, reklame yang cukup besar ketika terjadi angin kencang dan roboh menimbulkan korban jiwa.

“Itu sangat berbahaya bila terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan. Oleh sebab itu, pemasang reklame harus mempunyai nilai perhitungan konstruksinya,” tegasnya.

Reklame besar pun, seperti dilansir Bulungan Post, melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perhubungan dan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). DPU diharapkan untuk rekomendasi konstruksi yang akan dipasang sebagai papan reklame. Sedangkan Dishub berkaitan masalah tatanan letak reklame itu sendiri.

“Ketika memasang reklame, apakah tidak mengganggu pandangan orang sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Untuk DKPP kita kaitkan dengan estetika kota,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN