KOTA BOGOR

Reklame Pilkada Bertebaran, Setoran Pajaknya Justru Nihil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 09:45 WIB
Reklame Pilkada Bertebaran, Setoran Pajaknya Justru Nihil

BOGOR, DDTCNews – Menjelang pesta demokrasi pemilihan umum kepada daerah serentak tahun 2018, sejumlah reklame politik marak bertebaran di Kota Bogor, Jawa Barat. Memanfaatkan celah hukum, aktivitas ini juga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Seperti yang diketahui, tahapan pilkada serentak akan efektif dimulai pada 1 Januari 2018. Pada pembukaan tahun itu akan resmi dimulai agenda pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk terlebih dahulu memperkenalkan jago-jago mereka yang akan terjun di kontestasi politik. Hal ini memanfaatkan celah hukum karena KPUD dan Panwaslu tidak punya kewenangan sebelum masa pendaftaran peserta resmi dibuka.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

“Kami baru bisa mengawasi pemasangan reklame setelah tahap pendaftaran peserta. Nanti kami akan tertibkan setelah tahapan (Pemilu) dimulai, Januari 2018,” kata Komisioner Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Bogor, Ahmad Fathoni, Rabu (20/12).

Lolos dari jerat penyelenggara dan pengawas pemilu, aktivitas pemasangan reklame politik di ruang publik juga tidak mengikuti aturan yang berlaku. Alhasil, tidak ada penerimaan ke kas daerah dari reklame pilkada tersebut.

“Reklame tersebut ilegal atau menyalahi aturan. Sampai saat ini kami belum mendapatkan koordinasi dari KPUD terkait pengawasan reklame itu,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Darenoh dilansir pikiran-rakyat.com.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Hingga saat ini, penertiban reklame dan alat peraga yang berkaitan dengan Pilkada masih di bawah otoritas pemerintah Kota Bogor. Per Desember 2017, petugas gabungan Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa Politik, Dinas Perumahan Pemukiman dan Bappenda Kota Bogor telah menertibkan 351 reklame pilkada yang terpasang di jalan-jalan protokol Kota Bogor.

Daud menerangkan kegiatan penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 8/2006 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Reklame serta Perda Nomor 1/2015 tentang Penyelenggaran Reklame. Hingga tahapan Pilkada dimulai, kegiatan ini akan terus dilakukan, namun lain soal ketika pesta demokrasi serentak resmi dibuka tahun depan.

“Kalau bentuknya sudah masa kampanye berkaitan dengan Pilkada itu tidak melalui kita (Bappenda) berarti tidak ada pemasukan untuk daerah dari pajak reklame dan semacamnya,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M