BERITA PAJAK HARI INI

Regulasi Skema Baru PPnBM Kendaraan Bermotor Terbit Semester I/2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 08:16 WIB
Regulasi Skema Baru PPnBM Kendaraan Bermotor Terbit Semester I/2019

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Revisi regulasi terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor ditargetkan selesai dan terbit pada semester I/2019. Topik ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (13/3/2019).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan ini akan diterbitkan dalam satu paket kebijakan. Dia berharap dengan keluarnya skema baru terkait PPnBM tersebut, Indonesia bisa mengekspor kendaraan listrik dan mengejar ketertinggalan dari Thailand.

“Jadi, ini akan menjadi satu paket karena semua masuk dalam PP [Peraturan Pemerintah]. PP bersama PPnBM terbit semester I-2019,” katanya.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Seperti diketahui, rencananya, pengelompokan berdasarkan kapasitas mesin hanya akan terbagi menjadi dua yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Selain itu, pengenaan PPnBM tidak akan berdasarkan jenis kendaraan sedan dan nonsedan. Pengaturan tarif akan didasarkan pada tingkat emisi kendaraan.

Insentif fiskal untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) pun akan diperluas dengan memasukkan jenishybrid, flexy engine, dan kendaraan listrik. Dengan demikian, insentif PPnBM 0% untuk KBH2 akan dihapus dan disesuaikan kembali menurut tingkat emisi CO2.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti terkait potensi perubahan kebijakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas strategis. Beberapa media nasional juga masih membahas terkait musim penyampaian surat pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Berlaku Efektif 2021

Kendati revisi regulasi ditargetkan terbit pada semester I/2019, perubahan skema pengenaan PPnBM kendaraan bermotor akan berlaku efektif pada 2021. Hal ini dilakukan untuk memberi masa transisi kepada pelaku usaha menyesuaikan dengan teknologi yang mereka miliki.

  • Tergantung Produsen

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah terus mendorong pengembangan mobil listrik melalui penyediaan insentif. Namun demikian, kecepatan perluasan penggunaan mobil listrik sangat tergantung dengan kemampuan masing-masing produsen.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

“Tentu sekarang mobil listrik jalan terus. Itu perlu research yang baik. Secara teknis setiap hari kan saya pakai mobil listrik. Tinggal dibesarin [skalanya]. Sudah baik tinggal menghitung berapa besar biayanya,” katanya.

  • Kurangi Beban Impor BBM

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mendukung rencana perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor ini. Menurutnya, selain berdampak besar pada industri, harmonisasi tarif juga akan berdampak besar pada pengurangan beban impor BBM yang menurut mencapai 350.000—400.000 barel per hari.

  • Idealnya Pakai Cukai

Di sisi lain, ada pendapat bahwa skema yang tepat untuk mengurangi emisi karbon adalah dengan mengenakan cukai, bukan PPnBM. Beberapa negara telah mengenakan cukai atas emisi karbon. Semakin rendah emisi karbon maka cukai semakin rendah.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra
  • Komoditas Strategis

Pemerintah membuka peluang untuk perubahan skema pungutan PPN. Saat ini kajian itu tengah dilakukan secara intensif di lingkungan kementerian. Hanya saja, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas strategis.

  • Tata Ruang Daerah Hambat OSS

Belum semua daerah mempunyai aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerahnya. Hal ini yang menjadi salah satu penghambat layanan perizinan investasi melalui online single submission (OSS). Dari 50 pemerintah daerah yang sudah punya Perda RDTR, baru 10% saja yang telah mempunyai Peta RDTR Digital dan terintegrasi dengan OSS. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT