BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Perpajakan Berlangsung, Tax Ratio Masih Fluktuatif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 November 2019 | 08:55 WIB
Reformasi Perpajakan Berlangsung, Tax Ratio Masih Fluktuatif Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun reformasi perpajakan tengah dilakukan, tax ratio Indonesia masih terpantau fluktuatif. Hal tersebut menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (14/11/2019).

Seperti diketahui, pada 2016, pemerintah telah membentuk tim reformasi perpajakan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 885/KMK.03/2016. Dengan berjalannya reformasi perpajakan, tax ratio masih cenderung naik-turun.

Pada 2017, tax ratio Indonesia tercatat sebesar 10,7% atau turun tipis dibandingkan posisi pada 2016 sebesar 10,8%. Tax ratio kemudian meningkat lagi pada tahun lalu menjadi sebesar 11,4%. Namun, pada tahun ini, tax ratio diproyeksi turun lagi menjadi 11,1%.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan komponen tax ratio yang meliputi penerimaan pajak pusat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan PNBP pertambangan umum tengah dalam tren penurunan.

Penurunan ini dipengaruhi dua hal. Pertama, pelemahan harga komoditas yang mengakibatkan penerimaan pajak – terutama perusahaan di sektor komoditas – mengalami penurunan. Kedua, adanya kebijakan restitusi dipercepat. Pada tahun ini, kebijakan diperluas untuk industri farmasi.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti tentang revisi aturan mengenai pembebasan bea masuk atas impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Baca Juga:
Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Potensi Pajak

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat peningkatan tax ratio bisa dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengurangan potensi yang belum tergali akibat kelemahan administrasi. Kedua, pengejaran potensi baru pajak yang belum tergali.

“Jika berbagai pilar dijalankan secara konsisten, target tersebut bukanlah sesuatu yang mustahil untuk bisa dicapai,” katanya sambil menekankan pentingnya pula dorongan politik untuk menjamin keberhasilan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi
  • Kewenangan Dirjen Bea dan Cukai

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/PMK.04/2019, pemerintah menambahkan nama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kelompok delapan institusi atau lembaga yang memperoleh keringanan fiskal tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan kewenangan dari Dirjen Bea dan Cukai serta Kepala Kantor Kepabeanan. Dirjen Bea dan Cukai maupun Kepala Kantor Kepabeanan dapat menjalankan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.

Kewenangan yang dimaksud dalam beleid tersebut di antaranya terkait penolakan dan atas nama menteri keuangan bisa menerbitkan keputusan menteri keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor-impor tersebut.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini
  • Sengketa DJBC dan Feeport

Sengketa antara PT Freeport Indonesia (PT FI) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan masih berlangsung. Selain tengah mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), DJBC masih harus menghadapi 128 banding yang masih berproses di Pengadilan Pajak.

Sengketa bermula dari adanya perbedaan tafsir mengenai tarif bea keluar. Pemerintah menetapkan tarif bea keluar bagi Freeport sebesar 7,5% dengan mengacu pada ketentuan dalam PMK 13/2017. Sementara, PT FI berpegang pada nota kesepahaman yang membuat tarif 5%.

  • Investasi Ratusan Triliun Terhambat

Investasi asing senilai lebih dari Rp700 triliun yang siap masuk ke Indonesia terhambat sejumlah permasalahan domestik seperti perizinan dan kurang sinkronnya regulasi pemerintah pusat dan daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Rabu, 27 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sentralisasi Aplikasi Pajak Bakal Tingkatkan Efisiensi Kerja Fiskus

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Senin, 25 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Periode Lapor SPT Tahunan PPh OP Sisa Sepekan! Sri Mulyani Serukan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?