PRANCIS

Reformasi Pajak, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Persepsi Publik

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Perlu Pertimbangkan Persepsi Publik

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Persepsi publik perlu jadi pertimbangan utama bagi pemerintah sebelum menjalankan reformasi pajak. Kendati setiap yurisdiksi punya alasan yang kuat untuk menggenjot penerimaan pajak pascapandemi, masukan dari publik tetap perlu digali.

Dalam laporan berjudul Tax and Fiscal Policy after the Covid-19 Crisis dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), persepsi publik dan bias psikologis memiliki peran besar dalam membentuk respons publik atas reformasi kebijakan pajak.

Oleh karena itu, suatu reformasi pajak perlu dikomunikasikan dengan baik agar mendapatkan dukungan dari publik serta dukungan politik.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

"Pandangan publik terhadap sistem perpajakan dan reformasi pajak bergantung pada informasi yang tersedia dan bagaimana masyarakat menilai efektivitas sistem pajak berdasarkan informasi tersebut," tulis OECD dalam laporannya, dikutip Jumat (15/10/2021).

Nilai dan norma sosial yang dominan pada suatu negara serta preferensi dari setiap individu bakal menentukan opini yang terbangun di ruang publik atas agenda reformasi pajak yang diusulkan.

"Sikap publik memiliki hubungan erat dengan kepercayaan publik atas instansi pemerintah dan integritas dari sistem pajak," tulis OECD.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Untuk diketahui, pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir memberikan tekanan terhadap postur fiskal berbagai yurisdiksi. Akibat pandemi Covid-19, pemerintah dipaksa untuk meningkatkan belanja dan merelaksasi kebijakan perpajakannya.

Utang yang meningkat serta masalah-masalah struktural yang kian menonjol akibat pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah untuk melakukan reformasi pajak sesuai dengan kondisi negaranya masing-masing.

Negara yang sebelum pandemi Covid-19 memiliki tax ratio rendah dan perlindungan sosial yang minim perlu memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan. Negara yang dihadapkan oleh tantangan penuaan populasi diharuskan untuk mencari dana guna mendukung program pensiun dan layanan kesehatan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI