KEBIJAKAN FISKAL

Reformasi Pajak AS Terus Tekan Rupiah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 16:12 WIB
Reformasi Pajak AS Terus Tekan Rupiah

JAKARTA, DDTCNews - Kebijakan pemangkasan tarif pajak Amerika Serikat (AS) mulai terasa dampaknya dalam skala global. Gejolak nilai tukar rupiah menjadi efek nyata kebijakan reformasi pajak yang digulirkan pada akhir tahun 2017 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebagai negara adidaya AS dan setiap kebijakan negaranya tentunya berpengaruh ke banyak negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus memantau perkembangan ekonomi AS.

"Update dari perekonomian terutama dari AS menunjukan perbaikan dari sisi angka tenaga kerja maupun inflasi menunjukan suatu perbaikan. Ini hasil perubahan di kebijakan fiskal mereka terutama dengan kebijakan pajak," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (26/4).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Mantan Direktur Pelaksanan Bank Dunia itu menjelaskan melalui pemangkasan tarif pajak, maka defisit anggaran AS akan semakin melebar. Sehingga pemerintah AS berusaha menambal dengan menaikkan suku bunga The Fed.

"Outlook dari kebijakan moneter dan fiskal AS dengan penurunan pajak dan tambahan belanja maka akan meningkatkan defisit. Maka kita sudah bisa prediksi akan terjadi kenaikan dari US Treasury bahkan yang termasuk jangka waktunya panjang," terang Sri Mulyani.

Menurutnya, perubahan dan gejolak ekonomi skala global ini akan terus berlanjut dalam 6 hingga 12 bulan ke depan. Oleh karena itu, perlu upaya mitigasi dengan menguatnya dollar AS terhadap seluruh mata uang global.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

"Kita juga akan antisipasi dalam konteks pergerakan kebijakan ini terhadap mata uang dollar dan kita akan lihat dalam kebijakan makro kita sendiri. Dari sisi fiskal dan perubahan dari sisi nilai tukar maupun suku bunga ini kita akan lihat sensitifitasnya terhadap seluruh pos-pos baik itu dari sisi penerimaan maupun belanja," jelasnya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menjaga defisit anggaran di tahun 2018 pada kisaran 2,19% dan mengoptimalkan kenaikan sejumlah komoditas di pasar internasional.

"Defisit anggaran bisa lebih rendah bila melihat penerimaan negara bukan pajak yang berasa dari minyak dapat mengkompensasi kemungkinan terjadinya pelemahan dari sisi penerimaan pajak," tutupnya. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya