SPANYOL

Reformasi Fiskal, Tarif untuk 3 Jenis Pajak Ini Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Reformasi Fiskal, Tarif untuk 3 Jenis Pajak Ini Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. Raja Spanyol Felipe dan Ratu Letizia berjalan melewati bendera selama penghormatan kenegaraan untuk mengenang para korban penyakit virus corona (COVID-19) Spanyol, di Istana Kerajaan di Madrid, Spanyol, Kamis (15/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Javier Barbancho/AWW/sa.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol tengah melakukan reformasi perpajakan dalam skala besar pada level pusat dan daerah. Salah satu reformasi pajak yang akan dilakukan di antaranya berupa penyesuaian atau kenaikan tarif pajak.

Perdana Menteri (PM) Pedro Sanchez mengatakan reformasi perpajakan diperlukan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi salah satu syarat agar dana bantuan Uni Eropa untuk pemulihan ekonomi dapat cair.

"Penyesuaian pembayaran pajak ini tidak terelakkan," katanya, dikutip pada Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

PM Sanchez mengungkapkan agenda reformasi pajak akan membuka akses pemerintah terhadap dana bantuan Uni Eropa senilai €79,5 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 selama beberapa tahun.

Sebagai gantinya, reformasi pajak digulirkan pemerintah untuk menambah kapasitas fiskal. Nanti, pemerintah akan mengubah regulasi tentang pajak penghasilan orang pribadi, pajak kekayaan, dan pajak warisan. Tarif ketiga jenis pajak tersebut dipastikan akan meningkat pascareformasi.

"Kami akan melakukan reformasi pajak, tetapi dengan keadilan," jelas Sanchez.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan mengubah ketentuan tentang pajak kendaraan bermotor. Dua opsi sudah dirilis pemerintah dengan tambahan pajak atas registrasi kendaraan bermotor dan pajak jalan raya.

Perubahan kedua jenis pungutan tersebut dimaksudkan untuk menekan emisi karbon dari sektor transportasi. Pemilik kendaraan dapat dibebaskan dari pungutan pajak registrasi kendaraan jika emisi yang dihasilkan kurang dari 120 gr/km.

Nanti, tata cara pungutan pajak tersebut ini akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah yang bertanggung jawab mengumpulkan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kemudian, skema pajak jalan raya juga ikut diubah. Pada saat ini pungutan berlaku berdasarkan jenis dan bobot kendaraan. Ke depannya, pajak jalan raya akan memberikan diskon untuk kendaraan yang rendah emisi.

"Tarif pajak akan bergerak progresif berdasarkan tingkat pencemaran yang dihasilkan," tutur Sanchez seperti dilansir euroweeklynews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?