PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran Pajak DKI Jakarta Baru 22%, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 16:20 WIB
Realisasi Setoran Pajak DKI Jakarta Baru 22%, Ini Perinciannya

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah Pemprov DKI Jakarta pada paruh pertama tahun ini tercatat masih rendah. Hingga 26 Juni, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp11,15 triliun atau 22% dari target tahun ini Rp50,17 triliun.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, realisasi penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) paling tipis. Setoran dari PBB tercatat hanya Rp760,97 miliar, atau 7% dari target Rp11 triliun.

“Begitu juga dengan realisasi setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang tercatat hanya Rp1,13 triliun atau 11% dari target yang mencapai Rp10,6 triliun,” sebut data dari Bapenda tersebut, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Tipisnya realisasi penerimaan dari PBB dan BPHTB tersebut cukup disayangkan lantaran target penerimaan kedua pajak daerah itu paling besar ketimbang lainnya. Tidak ada pajak daerah yang punya target di atas Rp10 triliun, selain PBB dan BPHTB.

Sementara itu, setoran yang mencatatkan realisasi yang cukup tinggi antara lain pajak rokok yang mencapai Rp307 miliar atau 47% dari target. Disusul, pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp402 miliar atau 39% dari target.

Kemudian, realisasi pajak kendaraan bermotor tercatat Rp3,65 triliun atau 38,44% dari target. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor juga tercatat tinggi, yakni mencapai Rp2 triliun atau 34,03% dari target sebesar Rp5,9 triliun.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Untuk pajak hotel, DKI memperoleh Rp484 miliar atau 25% dari target. Lalu, pajak restoran mencapai Rp1,13 triliun atau 27%, pajak hiburan sebesar Rp203,6 miliar atau 19%, dan pajak parkir sebesar Rp190,9 miliar atau 14%

Jika dibandingkan dengan total realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta, penerimaan dari PKB menjadi penyumbang terbesar sekitar 32%. Disusul BBNKB sebesar 17%, BPHTB sebesar 10% dan pajak restoran sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak