EROPA

Real Madrid & Barcelona Menangkan Kasus Pengecualian Pajak Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 13:16 WIB
Real Madrid & Barcelona Menangkan Kasus Pengecualian Pajak Uni Eropa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Uni Eropa akhirnya mencabut putusan Komisi Uni Eropa yang menyatakan bahwa pemberian pengecualian terhadap rezim pajak Spanyol untuk klub olahraga telah melanggar regulasi State Aid.

Melansir Tax Notes Vol. 93 No.9, pengadilan memutuskan pemberian pengecualian pajak tidaklah menguntungkan beberapa klub sepak bola di Spanyolpenerima fasilitas. Hal ini termuat dalam putusan bertanggal 26 Februari 2019 antara Klub Sepakbola Barcelona melawan Komisi Uni Eropa No. T-865/16.

“Komisi, sebagai pihak yang memikul beban untuk membuktikan adanya suatu keuntungan yang berasal dari rezim pajak entitas nonprofit – yang komponennya tidak dapat dipisahkan dalam kasus ini – tidak dapat menegaskan bahwa sistem pengurangan pajak ini menjadi kurang menguntungkan untuk entitas nonprofit dibandingkan untuk SAD,” demikian penggalan putusan tersebut, seperti dikutip pada Senin (11/3/2019).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Kasus ini bermula dari regulasi yang diberlakukan oleh pemerintah Spanyol pada 1990. Pada saat itu, sebagian besar klub olahraga profesional Spanyol diminta untuk mengubah entitas menjadi Sociedad Anónima Deportiva (SAD) oleh pemerintahnya.

Dengan demikian, menurut pihak Komisi, seluruh klub profesional – termasuk klub sepak bola – seharusnya dikenakan pajak penghasilan (PPh) layaknya perusahaan lain yang telah beroperasi secara umum.

Namun, pemerintah Spanyol sendiri dinilai menciderai regulasi State Aid yang berlaku dalam hal perpajakan. Kerajaan Spanyol dinilai memberikan keringanan pajak bagi empat klub sepak bola yang terdampak putusan Komisi pada 2016 tersebut.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Pemerintah Spanyol memberlakukan tarif pajak perusahaan nirlaba sebesar 25% untuk beberapa klub sepak bola, termasuk di antaranya ialah Real Madrid dan Barcelona. Tarif itu lebih rendah 3 hingga 10 poin persentase dari yang berlaku untuk perusahaan umum. Hal ini disebut-sebut untuk meningkatkan kualitas manajemen perusahaan klub olah raga.

Keputusan Komisi pada 2016 meminta Spanyol untuk memulihkan rezim State Aid yang diduga disalurkan melalui rezim SAD tersebut. Oleh karena itu, Real Madrid, Barcelona, serta dua grup ternama lain yang tidak disebutkan namanya pun diminta membayar penalti atas fasilitas pajak tersebut.

Selanjutnya, pada pengajuan banding ini, klub sepakbola Real Madrid menyediakan bukti bahwa pengurangan kredit pajak investasi untuk institusi nonprofit sekitar 7%. Nilai tersebut dinilai kurang menguntungkan apabila dibandingkan untuk perusahaan umum yang dapat mencapai 12%.

Baca Juga:
Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Sebaliknya, data yang dikutip oleh Komisi menunjukkan bahwa tarif pajak efektif untuk organisasi nirlaba ialah sebesar 1,2 hingga 3,3 poin persentase lebih rendah pada 2008, 2009, dan 2011. Lebih lanjut, tarif efektif organisasi nirlaba menjadi 0,8 poin persentase lebih tinggi pada 2010.

Terlebih, Komisi pada awalnya menolak argumen Real Madrid dalam putusan pada 2016 dengan mengklaim bahwa data tarif pajak perusahaan untuk semua entitas perusahaan dan nirlaba Spanyol selama 2008 hingga 2011 menyatakan adanya manfaat selektif secara agregat.

Namun, putusan baru pengadilan ini kemudian menolak relevansi perbandingan karena hanya tersedia empat tahun data dibandingkan data agregat selama empat belas tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan