KOTA MALANG

Ratusan WP Minta Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Agustus 2019 | 18:18 WIB
Ratusan WP Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi. 

MALANG, DDTCNews – Sejak awal Januari hingga akhir Juli 2019, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menerima berkas permohonan keringanan pembayaran pajak daerah dari 500 wajib pajak di Kota Malang, Jawa Timur.

Tingginya jumlah permohonan membuat BP2D menghadapi situasi yang dilematis. Hal ini karena pada saat ini, BP2D tengah mengupayakan terpenuhinya target pendapatan pajak daerah senilai Rp 500 miliar pada 2019.

“Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi, justru semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah,” ujar Kepala BP2D Ade Herawanto, seperti dikutip pada Senin (5/8/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Adapun berkas permohonan keringanan dan pengurangan pajak tersebut berasal dari 434 berkas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), 32 berkas pajak reklame, 14 berkas pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta 10 berkas pajak hiburan.

Meskipun tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pendapatan pajak, Ade menerangkan mekanisme pegajuan dan pemberian keringanan tidak menyalahi aturan. Mekanisme tersebut tertuang dalam aturan tertulis.

Keringanan khusus untuk PBB-P2 diatur dalam Undang-Undang No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) No. 15/2013. Berdasarkan regulasi itu pemberian keringanan PBB-P2 menjadi kewenangan BP2D.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Untuk semua persetujuan terhadap keringanan pajak adalah kewenangan dari wali kota. Namun, khusus untuk pengurangan PBB sudah ada pendelegasian kewenangan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku,” terang Ade.

Lebih lanjut, Ade memaparkan syarat agar dapat mengajukan keringanan terdiri dari berbagai kriteria. Pemenuhan ketentuan adminsitrasi serta verifikasi di lapangan juga dilakukan. Ketentuan administrasi itu berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dinas pemerintah setempat.

Meskipun jumlah permohonan yang diajukan membludak, Ade menegaskan tidak semua wajib pajak dapat memperoleh keringanan pajak daerah. Terdapat aspek kelayakan dan pertimbangan yang berdasarkan parameter kondisi sosial, ekonomi, serta terpenuhinya kriteria yang dipersyaratkan.

“Kami berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah. Jadi, tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan,” tegasnya, seperti dilansir jatimpos.id. (MG-nor/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024