KABUPATEN KULONPROGO

Ratusan Petugas Dikerahkan untuk Memburu Penunggak Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 05 Maret 2020 | 16:26 WIB
Ratusan Petugas Dikerahkan untuk Memburu Penunggak Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (foto: Pemprov Sulsel)

KULONPROGO, DDTCNews—Kantor Pelayanan Pajak Daerah DI Yogyakarta di wilayah Kulonprogo mengerahkan sedikitnya 120 petugas untuk menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY wilayah Kulonprogo Bagiya Rakhmadi mengatakan para petugas akan mendata kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang pada 2019 dan 2020.

“Nah ini yang perlu didata, kami coba kejar yang masih menunggak pajak. Ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor," katanya di Kulonprogo, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Menurut Bagiya, jumlah kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban perpajakan di Kulonprogo tidak sedikit. Sepanjang Maret-Mei 2019 saja, ada 9.000 kendaraan bermotor yang berstatus belum daftar ulang.

Kemudian, lanjutnya, sebanyak 5.232 kendaraan di antaranya dinyatakan belum membayar pajak. Sedangkan sisanya telah melakukan melakukan pembayaran. Adapun petugas yang dikerahkan berasal dari seluruh kelurahan di Kabupaten Kulonprogo.

“Pajak merupakan kewajiban sehingga ada sanksi bagi yang tidak taat membayar. Apalagi, pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tutur Bagiya.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pada 2011, realisasi penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Kulonprogo mencapai Rp18,5 miliar. Angka itu melesat menjadi Rp58 miliar pada 2019. Peningkatan realisasi penerimaan itu sejalan dengan penambahan kendaraan baru rata-rata 1.000 unit/tahun.

Bagiya mengakui masih banyak warga Kulonprogo yang belum memahami kepentingan dari membayar pajak kendaraan bermotor. Hal itu tercermin dari data jumlah penunggak sebanyak 13.692 kendaraan sepanjang 2019.

Dari jumlah kendaraan tersebut, lanjutnya, potensi penerimaan yang bisa diperoleh pemda mencapai Rp3,5 miliar.

"Kalau kita runut dari 2010 sampai 2019, [penunggak pajak kendaraan] mencapai 49.567 kendaraan dengan potensi pajak yang masuk senilai Rp8,8 miliar," kata Bagiya dilansir dari Harianjogja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus