PENGELOLAAN FISKAL

Rasio Utang Hampir 40% PDB, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Kamis, 18 Februari 2021 | 13:00 WIB
Rasio Utang Hampir 40% PDB, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat pada pengelolaan fiskal sepanjang 2020. Alhasil, rasio utang pemerintah melebar hingga mendekati 40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah harus meningkatkan belanja negara untuk menangani pandemi sekaligus dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat. Akibatnya, defisit melebar jauh dari proyeksi awal.

"Rasio utang terhadap PDB sebelum krisis sekitar 30%, dan setelah pandemi menjadi di kisaran 40% [terhadap PDB]. Dibandingkan dengan yang lain, ini lebih rendah tetapi bukan berarti berpuas diri," katanya dalam webinar yang digelar LPEM UI, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah meluncurkan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejak awal pandemi. Stimulus itu mencakup penanganan masalah kesehatan, bantuan sosial, dukungan UMKM, serta insentif dunia usaha.

Sepanjang 2020, realisasinya tercatat Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu yang disiapkan Rp695,2 triliun. Penambahan belanja itu juga berkontribusi pada pelebaran defisit APBN menjadi Rp 956,3 triliun atau 6,09% terhadap PDB, dari yang biasanya di bawah 3%.

Roal rasio utang pemerintaH hingga akhir 2020 tercatat mencapai 38,68% dari PDB atau setara Rp6.074,56 triliun. Rasio utang itu meningkat dibandingkan dengan posisi pada 2019 yang hanya 29,8% terhadap PDB atau senilai Rp4.779,28 triliun.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sri Mulyani menyebut sepertiga dari APBN telah dialokasikan untuk mengatasi masalah pandemi. Akibatnya, beberapa belanja seperti untuk proyek infrastruktur harus ditunda sehingga menyebabkan beberapa kemunduran pembangunan.

Saat ini, pemerintah berupaya mengundang lebih banyak investasi untuk memulihkan perekonomian, yang salah satunya dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Melalui UU itu pula, pemerintah membentuk Lembaga Pembiayaan Investasi (LPI).

“LPI ini salah satu upaya pemerintah untuk menarik lebih banyak modal swasta dan asing untuk bersama-sama membiayai pembangunan di Indonesia sehingga lebih berkelanjutan secara finansial," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya