RUU CIPTA KERJA

Rapat Online, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Cipta Kerja

Dian Kurniati | Selasa, 14 April 2020 | 16:35 WIB
Rapat Online, Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Cipta Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk membahas RUU Cipta Kerja.

Rapat online atau konferensi video itu menjadi rapat kerja perdana antara pemerintah dengan DPR setelah menyerahkan surat presiden RUU Cipta Kerja tersebut kepada pimpinan DPR pada 12 Februari 2020.

Sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju hadir dalam konferensi video itu antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan agenda rapat kerja hari ini adalah mendengar penjelasan pemerintah tentang RUU omnibus law Cipta Kerja dan pandangan dari sejumlah fraksi.

“Agenda raker hari ini adalah pengantar ketua rapat, penjelasan pemerintah diwakili Menko Perekonomian atas RUU Cipta Kerja, tanggapan atau pandangan fraksi atas penjelasan pemerintah, dan lain-lain,” katanya dalam rapat virtual, Selasa (14/4/2020).

Sementara itu, Airlangga mengatakan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan banyak lapangan kerja dan merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk memastikan semua hak atas hidup layak masyarakat dapat terpenuhi.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Bab pada RUU diawali dengan ketentuan umum, maksud, dan tujuan. Pada bab 3, memuat topik peningkatan ekosistem investasi dan berusaha.

Pada bab 4 memuat ketenagakerjaan, sedangkan bab 5 memuat kemudahan perlindungan pemberdayaan umkm dan koperasi. Bab 7 RUU memuat riset dan inovasi, sedangkan bab 8 tentang pengadaan lahan.

Bab 9 menjelaskan tentang kawasan ekonomi, dan bab 10 tentang pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Pada bab 11, diatur tentang administrasi pemerintahan untuk cipta kerja, sedangkan bab 12 mengenai pengenaan sanksi.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Pada bab 13 diatur tentang ketentuan lainnya, bab 14 ketentuan peralihan, dan bab 15 penutup.

“Transformasi yang dilakukan di bidang ekonomi adalah fundamental terkait dengan obesitas regulasi terkait dengan perbaikan daya saing, angka angkatan kerja, kemudahan berusaha, UMKM, dan kepastian hukum,” tutur Airlangga. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M