PERMENAKER 2/2022

Ramai Permenaker 2/2022, Kemnaker: JHT Perlindungan Jangka Panjang

Dian Kurniati | Senin, 14 Februari 2022 | 12:30 WIB
Ramai Permenaker 2/2022, Kemnaker: JHT Perlindungan Jangka Panjang

Tampilan depan dokumen Permenaker 2/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang bagi para pekerja. Menurutnya, JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Chairul mengatakan JHT akan menjadi program yang memberikan perlindungan bagi pekerja di hari tua atau memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Meski demikian, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan peluang bagi pekerja melakukan klaim dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, dia menyebut PP 46/2015 menyatakan klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila pekerja telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan masa pensiun bagi pekerja adalah pada usia 56 tahun.

Baca Juga:
Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Chairul menambahkan ketentuan dalam PP 46/2015 juga menjadi dasar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022. Menurutnya, penerbitan Permenaker itu sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait.

Dia menyebut Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi mengenai Permenaker 2/2022 kepada para pemangku kepentingan, terutama para pimpinan serikat pekerja lantaran ketentuan itu menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.

Petisi untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul di situs change.org. Hingga saat ini, tercatat 345.361 orang telah menandatangani petisi tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Jumat, 23 Februari 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penyerapan Tenaga Kerja Meningkat, Setoran PPh Pasal 21 Tumbuh 27%

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:45 WIB KINERJA INVESTASI

Bahlil Klaim Mampu Realisasikan Rp558 Triliun Investasi Mangkrak

Rabu, 24 Januari 2024 | 13:00 WIB KINERJA INVESTASI

Realisasi Investasi 2023 Capai Rp1.418 Triliun, Tumbuh 17,5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024