KEPATUHAN PAJAK

Raffi Ahmad & Ivan Gunawan Siap Uji Kepatuhan sebagai Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 April 2021 | 10:01 WIB
Raffi Ahmad & Ivan Gunawan Siap Uji Kepatuhan sebagai Wajib Pajak

Raffi Ahmad (kiri) dan Ivan Gunawan dalam acara Deddy Corbuzier Podcast. Raffi mengajukan tantangan uji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan Ivan. (Foto: Youtube Deddy Corbuzier)

JAKARTA, DDTCNews - Artis Raffi Ahmad dan desainer Ivan Gunawan sama-sama menyatakan diri sebagai wajib pajak patuh dan siap terbuka dalam urusan perpajakan.

Pernyataan keduanya keluar saat menjadi mengikuti program Deddy Corbuzier Podcast. Tantangan uji kepatuhan disampaikan Raffi Ahmad atas pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan Ivan Gunawan.

"Tapi honor gua sama dia [Ivan Gunawan] mahalan dia. Igun itu kalau ga salah satu jam Rp80 juta. Gua bilang ke Igun Alhamdullilah, tapi apa pajaknya sudah [dibayar] belum?," kata Raffi dalam acara Deddy Corbuzier Podcast, seperti dikutip Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Pertanyaan tersebut langsung direspons oleh Ivan Gunawan. Menurutnya, dia tidak memiliki masalah seputar kewajiban sebagai wajib pajak. Dia mengeklaim telah melaporkan semua penghasilan dan kepemilikan harta kepada otoritas pajak.

Laporan pajak tersebut termasuk saat Ivan membeli rumah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Ivan justru memberikan tips kepada Raffi Ahmad agar menjadi wajib pajak yang patuh.

Adapun sarannya adalah konsisten menyampaikan penghasilan atau kepemilikan harta sejak awal menerima penghasilan atau membeli barang. Dengan kata lain, pemenuhan kewajiban perpajakan di awal.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Gua juga udah lapor, ga ada masalah. Justru gua ajarin lu kalau soal pajak itu lapor sejak dini. Jangan pas ditanya baru pada lapor, jadi itu pada fiktif," terang Ivan.

Ivan kemudian membalikkan tantangan patuh sebagai wajib pajak kepada Raffi Ahmad. Menurutnya, beberapa waktu terakhir Raffi Ahmad juga membeli properti di kawasan Serpong dengan harga puluhan miliar. "Ya lu cek, gua mah udah lapor [ke DJP]," balas Raffi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 April 2021 | 22:30 WIB

Semakin banyak publik figur yang memiliki penghasilan yang tinggi, namun memang banyak juga ya belum melek pajak atau belum paham betul akan kewajibannya. Semoga DJP dan masyarakat mampu mengedukasi dan publik figur makin banyak yang melek akan kewajibannya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT