Compliance risk management (CRM), sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019, memerhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Manakah yang tidak termasuk dalam risiko tersebut?
Jawaban : D
SYARAT DAN KETENTUAN :
KUIS PAJAK MAHASISWA
SYARAT DAN KETENTUAN :