Wajib pajak yang diketahui akan mengalami rugi fiskal pada akhir tahun dapat mengajukan permohonan untuk tidak melakukan pemotongan/pemutungan PPh. Atas hal itu Dirjen Pajak perlu menerbitkan?
Jawaban : D
SYARAT DAN KETENTUAN :
KUIS PAJAK MAHASISWA
SYARAT DAN KETENTUAN :