Pemotong/Pemungut PPh harus melaporkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi kepada Ditjen Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Adapun SPT Masa PPh Unifikasi yang dimaksud meliputi beberapa jenis PPh berikut ini, kecuali …
Jawaban : A
SYARAT DAN KETENTUAN :
KUIS PAJAK MAHASISWA
SYARAT DAN KETENTUAN :