UNI EROPA

Pusat Kajian Pajak Resmi Didirikan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 10:35 WIB
Pusat Kajian Pajak Resmi Didirikan

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa resmi mendirikan pusat kajian pajak, European Tax Observatory, untuk mendukung upaya pencegahan praktik penghindaran dan perencanaan pajak agresif.

Komisioner Eropa Bidang Ekonomi Paolo Gentiloni mengatakan European Tax Observatory bergerak secara independen meskipun biaya operasional berasal dari anggaran Uni Eropa. Para peneliti akan menjalankan penelitian objektif yang akan menjadi dasar perumusan kebijakan di Uni Eropa.

Dia menyatakan pusat kajian pajak resmi berdiri pada 1 Juni 2021. Lembaga kajian baru tersebut diharapkan mampu membantu Uni Eropa untuk melawan praktik penyalahgunaan kebijakan bidang pajak.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

"Hari ini lebih penting dari sebelumnya untuk menekan penyalahgunaan pajak. Kita perlu melindungi pendapatan publik yang dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi," katanya, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Gentiloni memaparkan sumber penerimaan pajak tidak hanya untuk pemulihan ekonomi kawasan. Setoran pajak yang optimal juga membantu Uni Eropa menarik kegiatan investasi dalam skala besar yang diperlukan sebagai modal melakukan transisi ekonomi ramah lingkungan dan berbasis digital.

European Tax Observatory akan mendukung Uni Eropa dalam membuat kebijakan pajak berbasis riset, analisis data, dan pertukaran data perpajakan. Dia menjamin kegiatan penelitian pajak yang dilakukan 100% independen.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

European Tax Observatory dipimpin Gabriel Zucman. Dia adalah seorang profesor dari Paris School of Economics.

"Saya mengandalkan European Tax Observatory untuk melakukan penelitian tingkat tinggi, mengedepankan ide-ide inovatif, dan mempromosikan debat inklusif dan pluralistik tentang kebijakan perpajakan di seluruh negara anggota Uni Eropa," imbuhnya, seperti dilansir transferpricingnews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT