MEKSIKO

Pungutan PPN Segera Berlaku, Industri Judi Online Mulai Terdisrupsi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Juni 2020 | 18:23 WIB
Pungutan PPN Segera Berlaku, Industri Judi Online Mulai Terdisrupsi

Ilustrasi (foto: newzealand.com).

MEKSIKO CITY, DDTCNews—Pelaku usaha digital lintas yurisdiksi meminta pemerintah Meksiko untuk menunda rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas semua produk digital yang mulai berlaku 1 Juli 2020.

Korporasi besar digital seperti Amazon, Google dan Airbnb dilaporkan sudah menyampaikan pendapat soal pemungutan PPN atas layanan digital. Mereka meminta pemerintah menunda pungutan PPN hingga akhir tahun fiskal 2020.

“Raksasa teknologi asal AS telah mendesak pemerintah Meksiko untuk menunda skema PPN barunya selama lima bulan untuk mengakomodasi gangguan terhadap industri yang saat ini sudah berlangsung,” tulis laporan SBCNews, Senin (8/6/2020).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Menurut laporan SBCNews, perusahaan permainan judi menjadi salah satu industri yang mulai mengalami gejala gangguan saat ini, terutama bagi perusahaan-perusahaan asing. Pasalnya, detail pungutan PPN tersebut sampai dengan saat ini masih belum jelas.

Selain itu, otoritas juga tidak mempunyai instrumen hukum terkait perpajakan judi online itu. Kondisi tersebut pada akhirnya membuat adanya ketidakpastian bagi perusahaan-perusahaan asing di industri judi online.

Seperti diketahui, Meksiko berencana memberlakukan PPN atas produk digital seperti konten berlangganan, musik, video, transaksi melalui e-commerce, hingga barang dan jasa lainnya yang ditawarkan secara elektronik.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Pemerintah menegaskan skema PPN ini baru akan diterapkan secara terbatas. Entitas pertama yang akan merasakan pungutan PPN layanan digital ini adalah operator perjudian online yang dikendalikan oleh perusahaan nonresiden Meksiko.

Kebijakan pajak baru yang masuk dalam paket ekonomi 2020 ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan pungutan PPN atas kegiatan usaha konvensional dengan elektronik sehingga dapat tercipta kesetaraan dalam persaingan usaha yang sehat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor