KOTA MAKASSAR

Puluhan Hotel Tutup, Setoran Pajak Hotel Anjlok 80%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 25 Juni 2020 | 15:01 WIB
Puluhan Hotel Tutup, Setoran Pajak Hotel Anjlok 80%

Warga melintas di area Pantai Losari saat matahari terbenam di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (1/5/2020). Merebaknya pandemi Covid-19 membuat realisasi penerimaan pajak hotel Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun drastis, karena puluhan hotel terpaksa tutup sementara. (ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj)

MAKASSAR, DDTCNews – Merebaknya pandemi Covid-19 membuat realisasi penerimaan pajak hotel Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun drastis. Bahkan kurang lebih potensi penerimaan senilai Rp20 miliar hilang akibat banyaknya hotel yang tutup karena pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pajak Hotel dan Hiburan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Husni Mubarak mengatakan selama pandemi ada sekitar 85 hotel yang sementara menutup operasinya. Alhasil, sumber penerimaan pajak hotel Kota Makassar juga meredup.

"Sebanyak 85 hotel tutup sementara, dari situ pendapatan kita berkurang sekitar Rp20 miliar," kata Husni kepada wartawan di Makassar, Rabu (25/6/2020).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Hingga akhir pekan lalu, sambung Husni, realisasi penerimaan pajak hotel sudah mencapai 39% atau Rp28 miliar dari target senilai Rp72 miliar. Meski begitu, dia terus berupaya agar pajak hotel dapat mencapai target hingga akhir Desember 2020.

Husni mengaku pandemi Covid-19 memang memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak daerah utamanya dari sektor pajak hotel. Pada April 2020 realisasi penerimaan pajak hotel hanya Rp1 miliar, kemudian Mei 2020 hanya mencapai Rp400 juta.

Dia menguraikan penurunan penerimaan bulanan dari sektor pajak hotel mencapai 80% apabila dibandingkan dengan penerimaan sebelum pandemi. Pasalnya, penerimaan bulanan dalam kondisi normal mencapai Rp10 miliar hingga Rp13 miliar.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

“Sampai akhir tahun mungkin kita prediksi hanya berkisar 50% yang tercapai, mudah-mudahan kita bisa saling bersinergi dengan pengusaha hotel bagaimana agar mereka juga bisa bangkit," ujar Husni.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan Anggiat Sinaga mengatakan dari 46 hotel yang ada di bawah naungannya, sudah ada 16 hotel yang kembali beroperasi. Dia telah mengajukan relaksasi pajak mengingat pengusaha hotel baru mulai bergerak.

"Jadi baru 16 hotel yang buka karena pengunjung masih sepi. Permohonan relaksasi kita juga sudah dikaji tinggal diteken walikota," pungkasnya, seperti dilansir makassar.sindonews.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Rabu, 06 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sulawesi Selatan

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:00 WIB KOTA MAKASSAR

Berlaku Mulai 2024, Pemkot Makassar Perbarui Ketentuan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT