PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

PSBB Dinilai Setengah Hati, Pengamat Otonomi Daerah Kasih Masukan

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 12:30 WIB
PSBB Dinilai Setengah Hati, Pengamat Otonomi Daerah Kasih Masukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ketentuan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai belum cukup efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di daerah.

Pengamat otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan PSBB belum secara tegas mengatur masyarakat untuk berdiam diri di rumah, sehingga diperlukan ketentuan yang mengatur karantina wilayah seperti yang diinginkan sejumlah kepala daerah.

“Saya merasa begitu (kurang efektif) karena PSBB ini masih setengah hati. Okelah kalau bertahan begini, tapi tidak boleh lama-lama. Harus segera dievaluasi dan diperbaiki kebijakannya,” katanya Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Djohermansyah menilai Presiden Jokowi harus bertindak sebagai panglima perang untuk melawan Corona. Salah satu caranya menempatkan gubernur sebagai panglima wilayah pada provinsi, sedangkan di kabupaten/kota ada bupati dan wali kota.

Dia lantas mengkritik Jokowi yang terlalu lama memutuskan kebijakan penanganan virus Corona sehingga korban jiwa terus bertambah, termasuk Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor.

Dia juga mengkritik rangkaian prosedur penanganan Corona yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang PSBB. Menurutnya, prosedur penanganan virus seharusnya dapat dibuat ringkas.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Untuk diketahui, kepala daerah yang ingin memberlakukan karantina wilayah harus meminta persetujuan Menteri Kesehatan. Di lain pihak, Menteri Kesehatan juga perlu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Virus Corona.

“Apa Menteri Kesehatan bisa kasih izin untuk 542 daerah otonom? Apa sanggup dia membuat analisis kesehatan untuk (semua daerah) itu,” ujar Djohermansyah.

Padahal, kata Djohermansyah, ada banyak ide bagus yang berasal dari daerah untuk menekan penyebaran Corona. Dia mencatat ada setidaknya lima kebijakan di daerah yang efektif untuk mengatasi pandemi tersebut.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Pertama, pemberlakuan jam malam untuk membubarkan kerumunan orang seperti di warung kopi. Kedua, menyetop bus antar-provinsi untuk menahan mobilitas penduduk yang bandel ingin mudik.

Ketiga, pembatasan pintu masuk wilayah baik darat, laut, maupun udara. Keempat, sekolah atau perkantoran diliburkan. Kelima, mengalihkan anggaran APBD untuk memerangi virus Corona.

“Ada daerah yang bahkan realokasi anggaran hingga sepertiga APBD untuk Corona. Daerah seharusnya diapresiasi dan dikasih dorongan oleh pusat. Jangan usulan daerah dianggap kebijakan yang kampungan,” tuturnya.

Djohermansyah menganggap pemerintah pusat cukup memberikan beberapa masukan. Misal, meminta pemerintah daerah memastikan jalur logistik tidak ditutup dan layanan medis tetap beroperasi normal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?