KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Januari 2023 | 09:19 WIB
Provinsi dan Kabupaten/Kota Punya Diskresi untuk Sinergi Tagih Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota bakal memiliki ruang untuk bersinergi dalam optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), beserta opsennya.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Bhimantara Widyajala menyebut Pasal 112 RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memungkinkan kepada daerah untuk mengatur lebih lanjut tentang sinergi pemungutan melalui peraturan kepala daerah (perkada).

"Ketentuan lebih lanjut terkait bentuk sinergi yang akan dilakukan merupakan diskresi pemerintah daerah yang akan diatur dalam perkada," katanya dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip pada Selasa (10/1/2023).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Bhimantara menuturkan sinergi yang dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk pendataan bersama, penagihan bersama, dan upaya-upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang pemungutan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan sinergi pemungutannya diatur dalam peraturan gubernur.

Ketentuan mengenai pemungutan pajak MBLB, opsen pajak MBLB, dan sinergi pemungutan kedua jenis pajak ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati atau peraturan wali kota.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Untuk diketahui, opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Sementara itu, tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25%.

Nilai pokok opsen PKB dan opsen BBNKB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 66% dengan PKB terutang dan BBNKB terutang. Nilai opsen pajak MBLB terutang dihitung dengan mengalikan tarif 25% dengan pajak MBLB terutang.

Pembayaran pajak beserta opsennya dilakukan secara bersamaan. Adapun yang dimaksud dengan bersamaan adalah pembayaran opsen sekaligus pajak dilakukan melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak