PAJAK DIGITAL

Proposal OECD Dinilai Belum Cukup Tutupi Kebutuhan Fiskal Corona

Muhamad Wildan | Selasa, 24 November 2020 | 18:15 WIB
Proposal OECD Dinilai Belum Cukup Tutupi Kebutuhan Fiskal Corona

Consultant United Nations (UN) for Digital Tax Sam Sim dalam webinar, Selasa (24/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Tambahan penerimaan pajak yang timbul bila proposal Pillar 1: Unified Approach terealisasi dinilai belum akan menutup kebutuhan fiskal dan angka defisit yang terjadi di berbagai negara akibat pandemi Covid-19.

Consultant United Nations (UN) for Digital Tax Sam Sim mengatakan tambahan penerimaan pajak secara global bila Pillar 1 diimplementasikan mencapai US$5 miliar—US$12 miliar. Namun demikian, jumlah tersebut terbilang kecil dengan kebutuhan global.

"Proposal yang diusung OECD belum mampu merespons kenaikan defisit fiskal yang timbul akibat pandemi Covid-19. Kebutuhan fiskal di berbagai negara masih besar," katanya dalam webinar, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Sim menilai kecilnya tambahan penerimaan tersebut sebenarnya tidak mengherankan lantaran masih banyak korporasi digital multinasional yang saat ini mengalami kerugian, bahkan sebelum pandemi Covid-19 terjadi pada 2020.

Dengan demikian, proposal OECD itu belum akan mampu memenuhi kebutuhan penerimaan yang dibutuhkan, terutama dalam waktu dekat ini. Oleh karena itu, negara memerlukan sumber penerimaan baru untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19.

"Dari sini timbul pertanyaan dari berbagai negara, apakah Pillar 1 adalah satu-satunya cara untuk memenuhi penerimaan? Mungkin saja jawabannya tidak. Berbagai negara membutuhkan kombinasi kebijakan pajak guna memenuhi kebutuhan penerimaan," ujarnya.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Proposal OECD, lanjut Sim, bukan satu-satunya cara untuk memungut pajak dari perusahaan digital. Saat ini, beberapa jenis pajak mulai dikenakan terhadap perusahaan digital di antaranya seperti digital service tax (DST) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Misal, India yang menerapkan equalization levy untuk memajaki perusahaan digital. Lalu, Australia, Selandia Baru, dan bahkan Indonesia mengenakan PPN atas produk digital yang dijual perusahaan digital di masing-masing negara, meski tanpa kehadiran fisik.

Kendati sumbangan proposal OECD soal pajak digital tidak cukup menutupi kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19, lanjut Sim, proposal Pillar 1 tetap diperlukan untuk menindaklanjuti tantangan perpajakan yang timbul akibat ekonomi digital.

Dia meyakini negara anggota G20 termasuk Indonesia akan sangat diuntungkan apabila Pillar 1 dapat diimplementasikan, meski terdapat tantangan dari sisi administrasi yang perlu ditindaklanjuti OECD bersama negara-negara Inclusive Framework. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak